BPOM Tarik 12 Obat Herbal Ilegal yang Mengandung Bahan Kimia
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Produk-produk tersebut dinilai berbahaya karena dapat memicu efek samping serius, mulai dari kerusakan hati hingga serangan jantung.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut diperoleh dalam pengawasan yang dilakukan pada April 2026. Produk yang ditemukan didominasi obat herbal untuk penambah stamina pria, pegal linu, asam urat, pelangsing, penyakit kulit, hingga gangguan saluran pencernaan.
“Pada pengawasan kali ini, BPOM menemukan obat bahan alam dengan berbagai klaim yang mengandung bahan kimia obat, seperti sildenafil sitrat, parasetamol, kafein, mikonazol, famotidin, deksametason, klorfeniramin maleat (CTM), hingga sibutramin,” ujar Taruna dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, pencampuran bahan kimia obat ke dalam produk herbal merupakan tindakan melanggar hukum karena dapat menyesatkan konsumen yang mengira produk tersebut sepenuhnya berbahan alami.
Taruna menegaskan BPOM tidak akan mentoleransi praktik tersebut.
“BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini,” tegasnya.
BPOM mengingatkan penggunaan produk yang mengandung bahan kimia obat tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Kandungan sildenafil sitrat, misalnya, berpotensi menyebabkan penurunan tekanan darah drastis, serangan jantung, hingga gangguan hati dan ginjal. Sementara penggunaan parasetamol secara berlebihan dapat memicu kerusakan hati.
Untuk produk yang mengklaim mampu mengatasi sesak napas, BPOM mengimbau masyarakat tidak mengonsumsinya secara sembarangan karena dapat menunda penanganan medis terhadap penyakit yang sebenarnya.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah memerintahkan seluruh produk tersebut ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Penjualan melalui platform digital juga diblokir, sementara produsen dan distributor masih dalam proses investigasi.
Pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat herbal ilegal tersebut terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Daftar 12 obat herbal yang mengandung bahan kimia obat:
- S Sepuluh
- Remurat 001
- Jamu Asam Urat Flu Tulang
- Kopi Badak Juooss
- Kopi Joss
- Kenzo
- Red Bull
- Cordyceps Zhi Ke Bao Capsules
- Herbal Slim
- Sapu Jagat
- Mio Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao
- Vall-Boon 606 Antacid Tablets
BPOM mengimbau masyarakat selalu memeriksa izin edar dan tidak mudah percaya pada produk herbal yang menjanjikan khasiat instan atau berlebihan.
