Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas Bersyarat dari Lapas Tanjung Gusta
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Ketua GRIB Sumatera Utara, Samsul Tarigan, resmi keluar dari Lapas Kelas I Medan (Tanjung Gusta) setelah memperoleh hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB), Senin (29/6/2026).
Samsul sebelumnya divonis 16 bulan penjara dalam perkara penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare. Ia mulai menjalani hukuman sejak dieksekusi Kejaksaan Negeri Binjai pada 13 Agustus 2025.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, membenarkan bahwa Samsul telah dibebaskan untuk menjalani cuti bersyarat setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan diverifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Benar yang bersangkutan telah keluar dari Lapas Kelas I Medan untuk menjalani hak integrasi berupa cuti bersyarat. Pemberian hak tersebut telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan dan verifikasi Ditjenpas,” ujar Fonika, Senin (29/6/2026).
Fonika menjelaskan, pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-948.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Cuti bersyarat mulai berlaku sejak 28 Juni 2026 hingga masa pidana Samsul berakhir pada 10 Desember 2026.
Menurut Fonika, pemberian hak integrasi telah memenuhi ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, Samsul dinilai memenuhi persyaratan substantif, seperti berkelakuan baik, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin (Register F), aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak terlibat perkara pidana lainnya.
“Yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan tetap berada di bawah pembimbingan serta pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir,” jelasnya.
Fonika menambahkan, status bebas yang diterima Samsul bukan pembebasan murni. Selama menjalani cuti bersyarat, ia tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku hingga masa hukumannya selesai pada Desember 2026.
Kasus yang menjerat Samsul Tarigan berkaitan dengan penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare. Penangkapannya pada Agustus 2025 juga disertai penutupan Diskotek Marcopolo di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
