Dua Remaja Pelaku Pemerkosaan di Aceh Tengah Ditangkap
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
TAKENGON, GEOSIAR.CO.ID -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan. Dua dari tiga pelaku diketahui masih berusia remaja.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Abdul Mufakhir, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit PPA di bawah pimpinan Aipda Maryadi di wilayah Kecamatan Rusip Antara.
Pelaku pertama berinisial H (18) ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di lokasi pesta pernikahan di Kampung Arul Kumer. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap H, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pelaku lainnya.
Sekitar pukul 17.45 WIB, pelaku berinisial A berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Rusip Antara. Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi kembali menangkap pelaku berinisial M di lokasi yang sama.
“Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Abdul Mufakhir.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
