Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor Bantah Aniaya Tetangga
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, membantah tuduhan melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Marojahan Silalahi, dalam insiden keributan di Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Melalui tim kuasa hukumnya, Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, Antonius menegaskan tidak pernah melakukan pemukulan ataupun kontak fisik terhadap pelapor sebagaimana yang dilaporkan ke Polrestabes Medan.
“Klien kami tidak melakukan penganiayaan ataupun kontak fisik terhadap pelapor. Yang terjadi hanyalah cekcok mulut,” kata Fernando dalam konferensi pers di Kantor Building Sopo, Jalan Mesjid, Medan, Senin (29/6/2026).
Fernando menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Antonius berjalan menuju simpang Gang Tapanuli untuk menemui sejumlah pengurus Marga Manurung yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota.
Di tengah perjalanan, sebuah mobil Avanza atau kendaraan sejenis melintas dari arah Jalan Karya menuju Gang Tapanuli. Menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut nyaris menyerempet dinding di lokasi dan pengemudinya beberapa kali menggeber mesin dengan suara keras.
Akibatnya, Antonius mengaku terkejut dan menoleh ke arah kendaraan tersebut. Namun, pengemudi yang belakangan diketahui merupakan tetangganya sendiri, Marojahan Silalahi, disebut kembali menggeber mesin mobil hingga tiga kali.
“Klien kami merasa terintimidasi dan diprovokasi oleh tindakan tersebut,” ujar Fernando.
Merasa tidak nyaman, Antonius kemudian mengikuti mobil tersebut hingga berhenti di depan rumah Marojahan. Di lokasi itu terjadi adu mulut yang disaksikan warga sekitar.
Keributan itu juga membuat istri dan anak Antonius keluar rumah. Menurut kuasa hukum, situasi sempat mereda, namun kembali memanas setelah Marojahan keluar rumah sambil berteriak sehingga pertengkaran kembali terjadi di Gang Tapanuli.
Pihak Antonius membantah seluruh tuduhan penganiayaan dan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis sebelumnya mengatakan laporan dugaan penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor dan dalam waktu dekat akan memanggil Antonius untuk dimintai keterangan.
“Sudah kita kirimkan surat panggilan kepada terlapor. Jadwalnya dalam minggu ini kita minta terlapor bisa datang,” ujar Adrian.
Ia menegaskan hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Setelah seluruh pihak diperiksa, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari laporan Marojahan Silalahi yang mengaku menjadi korban penganiayaan usai perselisihan dengan Antonius. Menurut keterangan pelapor, perselisihan dipicu ketika mobil yang dikendarainya melintas di depan Antonius dan suara mesin kendaraan dianggap sengaja digeber.
Pelapor juga mengaku sempat didatangi Antonius bersama beberapa kerabatnya di rumah setelah insiden di jalan. Dugaan penganiayaan itulah yang kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan dan kini masih dalam proses penyelidikan.
