Driver Ojol Bakal Berstatus Pelaku UMKM, Bisa Ajukan KUR hingga Rp100 Juta
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro transportasi online. Dengan status tersebut, para driver berhak memperoleh berbagai fasilitas bagi UMKM, mulai dari akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif perpajakan, hingga program pelatihan dan pemberdayaan usaha.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut sedang dipersiapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, langkah ini bertujuan memberikan perlindungan sekaligus memperkuat kesejahteraan jutaan pengemudi transportasi online di Indonesia.
“Ke depan teman-teman ojek online akan di-treatment menjadi pengusaha mikro transportasi online. Artinya mereka dimasukkan dalam kategori pengusaha mikro dan berhak mendapatkan seluruh insentif serta fasilitas yang diterima para pelaku usaha mikro,” kata Maman di Kantor Kementerian UMKM, Rabu (1/7/2026).
Dengan status sebagai pelaku UMKM, para pengemudi ojol nantinya dapat mengakses berbagai program pemerintah, termasuk pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program tersebut menyediakan pinjaman hingga Rp500 juta, sementara pinjaman sampai Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan dan bunganya mendapat subsidi pemerintah.
Selain akses pembiayaan, pemerintah juga akan memberikan berbagai insentif perpajakan. Maman menjelaskan sebagian besar pendapatan pengemudi ojol masih berada di bawah Rp500 juta per tahun sehingga tidak dikenakan pajak atau dikenai tarif pajak sebesar 0 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan berupa pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, hingga pendampingan agar pengemudi tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi online.
“Kami berharap agar mereka tidak hanya terus berusaha di ojek online, tetapi juga bisa berkembang ke usaha-usaha lainnya,” ujarnya.
Maman memastikan pada tahap awal penerapan kebijakan, pemerintah tidak akan memprioritaskan persyaratan administratif seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal itu dilakukan agar proses transisi berjalan lebih mudah bagi para pengemudi.
“Persyaratan terkait pengurusan NIB tidak kita prioritaskan di awal terlebih dahulu. Biarkan proses transisi ini berjalan dengan baik,” katanya.
Status pelaku UMKM juga akan diberikan secara otomatis kepada seluruh pengemudi yang terdaftar di platform aplikasi. Dengan demikian, para driver tidak perlu mengajukan pendaftaran secara mandiri.
“Secara otomatis. Dan memang sebagian besar teman-teman asosiasi ojol, Garda Ojol, dan lainnya juga mengharapkan ke arah sana. Jadi ini merupakan aspirasi dari para penggiat usaha ojol,” ujar Maman.
Ia menambahkan pemerintah masih akan membahas aspek teknis pelaksanaan kebijakan bersama perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi agar implementasinya berjalan optimal.
Menurut Maman, semangat utama kebijakan ini adalah memberikan perlindungan sekaligus membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan usaha lain melalui akses pembiayaan dan program pemberdayaan.
“Yang terpenting ini berjalan dulu dan apa yang menjadi aspirasi teman-teman ini harus kita tindak lanjutin karena ini kepentingan orang banyak. Jadi saya juga berharap kami dari pemerintah tentunya harus hati-hati,” tuturnya.
Saat ini, dasar hukum pemberian status UMKM kepada pengemudi ojol tengah difinalisasi pemerintah melalui Peraturan Presiden yang sedang disusun.
