Mulai 1 Agustus, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Mulai Pungut Pajak Pedagang Online
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 setelah masa transisi selama satu bulan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah memberikan waktu sepanjang Juli 2026 agar keempat marketplace dapat menyiapkan sistem pemungutan pajak sebelum aturan diberlakukan.
“Penunjukan empat marketplace pertama ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus. Masih ada persiapan satu bulan,” kata Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, selama masa transisi tersebut pemerintah juga membuka peluang menunjuk marketplace lain yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pemungut PPh Pasal 22.
Ia menjelaskan penunjukan empat marketplace tahap awal dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kemampuan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
“Apabila ada marketplace lain yang memenuhi kriteria dari sisi kesiapan sistem, skala transaksi, dan kapasitas administrasi, akan kami pertimbangkan untuk ditunjuk berikutnya,” ujarnya.
Bimo menjelaskan mekanisme pemungutan pajak dirancang agar tidak menambah beban administrasi bagi para pedagang. Prosesnya dimulai ketika konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Setelah itu, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice elektronik yang mencantumkan besaran PPh Pasal 22 yang dipungut. Dokumen tersebut sekaligus berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak sehingga pedagang tidak perlu membuat dokumen tambahan.
“Dokumen tagihan atau invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan. Jadi tidak perlu ada dokumen tambahan,” kata Bimo.
Selanjutnya, marketplace akan menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan tahap awal penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik.
Selama Juli 2026, DJP akan memanfaatkan masa transisi untuk memastikan sistem di masing-masing marketplace berjalan optimal sebelum aturan diberlakukan penuh pada 1 Agustus 2026.
Selain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, pemerintah juga membuka peluang menunjuk marketplace lain sebagai pemungut pajak apabila dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan DJP.
