Terdakwa Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan Samosir Bantah Dakwaan Jaksa
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir.
Eksepsi tersebut akan disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (8/7/2026).
Penasihat hukum Enda dari Hotma Sitompoel Law Firm, Donny P. Manullang, mengatakan langkah itu diambil setelah jaksa membacakan surat dakwaan pada sidang perdana, Jumat (3/7/2026).
“Pada sidang berikutnya kami akan menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan JPU,” kata Donny, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Donny, berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh tim penasihat hukum, kliennya tidak pernah menerima suap maupun bekerja sama untuk merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan data dan keterangan yang kami peroleh, klien kami tidak pernah menerima suap maupun bekerja sama untuk merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi,” ujarnya.
Pihaknya menilai Enda hanya menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR yang bertugas melakukan pengawasan. Karena itu, kliennya bukan pelaksana pekerjaan maupun kontraktor proyek.
Atas dasar itu, penasihat hukum mempertanyakan belum diperiksanya pihak kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan. Menurut mereka, hal tersebut akan menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam eksepsi.
Selain itu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, nilai kerugian tersebut tidak didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Donny juga menyebut proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele telah selesai dikerjakan serta telah dimanfaatkan masyarakat. Bahkan, kawasan tersebut digunakan sebagai lokasi berbagai kegiatan pariwisata, termasuk ajang Aquabike.
Ia menambahkan proyek itu merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba yang didukung pendanaan Bank Dunia.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Mulyadi Sihombing, mengatakan kliennya tidak pernah menerima keuntungan maupun kickback dari proyek tersebut sehingga tidak memiliki niat untuk merugikan keuangan negara.
Menurut Mulyadi, proyek itu juga pernah diaudit oleh BPK pada Maret 2024 dan, berdasarkan hasil audit yang dimiliki pihaknya, tidak ditemukan temuan sebagaimana yang didalilkan dalam perkara pidana tersebut.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku PPK Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).
Keduanya didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Tahun Anggaran 2022 yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang akan kembali digelar pada Rabu (8/7/2026) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terhadap surat dakwaan jaksa.
