Kejari Samosir Belum Tahan Tersangka Korupsi Bantuan Bencana
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
SAMOSIR, GEOSIAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Jonni Ronal Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir.
Penyidik menyatakan proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berada pada tahap penyidikan dengan fokus melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan penahanan belum dilakukan karena penyidikan belum rampung.
“Belum ditahan, masih proses pemeriksaan saksi-saksi,” kata Rizaldi, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, jaksa penyidik Kejari Samosir masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta.
“Jaksa penyidik masih melengkapi lagi bukti-bukti yang sudah ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan Jonni telah berstatus sebagai tersangka.
Namun, menurutnya, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan sehingga berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21.
“Memang status Jonni adalah tersangka. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan lainnya,” kata Juna
Ia juga belum merinci kapan Jonni ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, informasi tersebut akan disampaikan oleh penyidik yang menangani perkara.
“Biarkan teman-teman penyidik bekerja. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan. Yang jelas, pada tahap penyidikan sudah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan,” ujarnya.
Nama Jonni sebelumnya menjadi sorotan setelah disebut dalam surat dakwaan perkara mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Fitri mengajukan nota eksepsi yang salah satunya mempertanyakan belum ditahannya Jonni meski telah berstatus sebagai tersangka. Mereka juga menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum terhadap kedua tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi senilai Rp1,5 miliar kepada 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta.
Kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, sidang terhadap terdakwa Fitri Agust Karo-karo tetap berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan.
