Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Mahfud menilai alasan KPK yang belum mengambil alih perkara karena penyidikan masih berada pada tahap awal dan belum memasuki mekanisme supervisi tidak sepenuhnya meyakinkan. Menurutnya, alasan tersebut lebih bersifat prosedural daripada menyentuh substansi persoalan.
“Menurut saya, reasoning-nya hanya satu, KPK tidak berani saja. Alasan prosedural itu bisa dibuat-buat untuk menghindari penanganan kasus yang sensitif ini,” kata Mahfud dalam program On Focus Tribunnews, Senin (13/7/2026).
Mahfud mengatakan KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih perkara berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan tersebut, KPK dapat mengambil alih penyidikan apabila terdapat indikasi benturan kepentingan, intervensi kekuasaan, atau kondisi lain yang menghambat penegakan hukum secara objektif.
Menurut Mahfud, kondisi yang terjadi setelah Polri melimpahkan penanganan perkara Febrie kepada Kejaksaan Agung sudah menjadi alasan yang cukup bagi KPK untuk turun tangan. Ia menilai sengkarut yang terjadi antara dua institusi penegak hukum berpotensi mengganggu independensi proses penyidikan.
“Sengkarut antara penyidik Polri dan Kejaksaan saat ini sudah menjadi alasan yang sangat logis bagi KPK untuk mengambil alih demi menjamin objektivitas penyidikan,” ujarnya.
Mahfud juga meminta Presiden memberikan dukungan kepada KPK agar berani menangani perkara tersebut. Menurutnya, Presiden sebagai kepala negara dapat memberikan dorongan agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan independen.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya tetap membuka ruang koordinasi dan supervisi sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Namun, hingga kini KPK masih memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Yang pasti karena ini masih di tahap awal, kita terus pantau perkembangannya. Nanti kita cek perkembangan penyidikan perkara tersebut,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (14/7/2026).
Budi menjelaskan KPK selama ini juga menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap berbagai perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain. Jika diperlukan, KPK dapat memberikan dukungan dalam melengkapi alat bukti maupun pemeriksaan saksi sesuai kewenangannya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Pelimpahan tersebut disebut sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara.
Dalam penyidikan tersebut, Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto (DR). DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana pencucian uang, sedangkan Febrie disangkakan terlibat dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya.
Pelimpahan perkara itu juga menuai kritik dari Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur. Menurutnya, penyidikan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh Polri sebelum perkara dialihkan. Ia khawatir proses hukum tidak berkembang untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
