PWI Minta Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapkan ‘Lu Punya Otak Nggak?’ kepada Wartawan
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers setelah pernyataannya kepada wartawan saat mendampingi Febrie Adriansyah menuai sorotan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Saat itu, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Alih-alih menjawab langsung, Hotman melontarkan respons yang kemudian menuai kritik.
“Menurut kau gimana? Lu punya otak gak? Lu jawab dulu, menurut kau gimana?” kata Hotman kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, setiap narasumber memang berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan, namun tidak semestinya merendahkan martabat profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Akhmad Munir.
PWI menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan langkah hukum Hotman Paris sebagai advokat yang membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut dinilai tetap harus dilakukan dengan menjunjung etika dan menghormati profesi lain.
Karena itu, PWI meminta Hotman menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada insan pers demi menjaga hubungan baik antara advokat dan wartawan.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.
Senada dengan PWI, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga mengecam ucapan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Organisasi tersebut mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Ketua Umum Iwakum, Kamil, menegaskan narasumber berhak menolak atau membantah pertanyaan wartawan, tetapi tidak dibenarkan menyerang kapasitas intelektual maupun martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujarnya.
Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik. Menurut organisasi tersebut, tindakan yang merendahkan wartawan tidak boleh menjadi preseden buruk dalam hubungan antara narasumber dan insan pers.
PWI maupun Iwakum menegaskan bahwa wartawan dan advokat sama-sama memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan demokrasi. Karena itu, kedua profesi diharapkan tetap menjunjung etika, saling menghormati, dan menjaga komunikasi yang profesional di ruang publik.
