Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Serahkan 441 SHM untuk Transmigran di Simeulue
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID –Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menerbitkan 441 Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi keluarga transmigran di Kabupaten Simeulue, Aceh, melalui Program Trans Tuntas.
Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan sertifikat tanah bukan hanya dokumen legalitas, tetapi juga menjadi jaminan kepastian hukum dan modal ekonomi bagi masyarakat.
“Bagi kami, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen. Sertifikat adalah kepastian hukum, ketenangan hidup, sekaligus modal ekonomi bagi rakyat,” kata Iftitah dalam keterangan resmi, Rabu (23/7/2026).
Penyerahan sertifikat dilakukan di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) 1 Latiung, Kabupaten Simeulue.
Menurut Iftitah, kepastian hukum atas kepemilikan lahan menjadi fondasi penting dalam membangun kawasan transmigrasi yang maju dan sejahtera.
Dengan memiliki SHM, masyarakat tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga memiliki akses lebih mudah terhadap pembiayaan perbankan dan peningkatan nilai ekonomi aset yang dimiliki.
Ia juga mengapresiasi para transmigran yang selama ini telah membangun kehidupan dan mengembangkan kawasan transmigrasi di Simeulue.
“Keberhasilan pembangunan transmigrasi tidak hanya diukur dari tersedianya lahan, tetapi juga dari kehadiran negara dalam memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” ujarnya.
Sebanyak 441 SHM yang diterbitkan terdiri atas 350 bidang tanah di Kawasan Transmigrasi Latiung dan 91 bidang di UPT Sigulai, Kawasan Transmigrasi Selaut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 226 sertifikat diserahkan secara simbolis kepada penerima manfaat.
Sementara 215 sertifikat lainnya akan dibagikan secara bertahap melalui mekanisme dari rumah ke rumah agar seluruh penerima memperoleh haknya.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat memperoleh haknya tanpa terkecuali,” kata Iftitah.
Bupati Simeulue Muhammad Nasrun Mikari menyambut baik penyelesaian sertifikasi tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat transmigrasi yang telah lama menetap dan mengembangkan wilayah tersebut.
“Secara simbolis tadi kami sudah menyerahkan 15 sertifikat. Insya Allah seluruh sertifikat lainnya akan segera kami bagikan kepada masyarakat di luar rangkaian acara ini,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah sertifikat di UPT Sigulai yang diterbitkan pada 2018 belum dapat diserahkan karena adanya ketidaksesuaian antara data dalam sertifikat dengan kondisi bidang tanah di lapangan.
Permasalahan tersebut memerlukan penataan batas bidang tanah serta konsolidasi lahan sebelum sertifikat dapat diserahkan kepada masyarakat.
Menanggapi hal itu, Iftitah memastikan Kementerian Transmigrasi akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.
“Segera kami tindak lanjuti bersama seluruh pihak terkait agar hak masyarakat dapat segera terpenuhi. Salam hormat untuk seluruh transmigran di Simeulue,” katanya.
Sepanjang 2025, Program Trans Tuntas telah menerbitkan 13.248 bidang SHM bagi transmigran di 22 provinsi setelah sebagian masyarakat menunggu kepastian hukum selama puluhan tahun.
Pada 2026, Kementerian Transmigrasi menargetkan penerbitan 11.288 bidang SHM di 61 lokasi transmigrasi di berbagai daerah.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan inventarisasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di 50 lokasi transmigrasi yang tersebar di 13 provinsi dengan luas mencapai 217.043,26 hektare sebagai bagian dari penguatan legalitas aset dan pengembangan kawasan transmigrasi.
Melalui Program Trans Tuntas, pemerintah berharap kepastian status kepemilikan lahan dapat mendorong investasi, memperkuat aktivitas ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi.
