Kasus Korupsi Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Masih Disidik Kejatisu
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID –Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir yang menjerat tersangka Jonni Ronal Simanjuntak, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sehingga kasus tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan.
“Belum, masih penyidikan,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp516 juta.
“Iya betul,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir Juna Karo-karo mengatakan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Jonni Ronal Simanjuntak karena masih mempertimbangkan kebutuhan penyidikan.
“Status Jonni sampai saat ini memang belum dilakukan penahanan. Mungkin ada pertimbangan dari teman-teman penyidik sehingga statusnya sampai saat ini belum ditahan,” ujar Juna.
Meski demikian, Juna memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samosir masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Dalam penyelesaian perkara, teman-teman penyidik tetap bekerja memeriksa saksi-saksi dan melengkapi seluruh berkas perkara Jonni,” katanya.
Juna menyebut Jonni telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juni 2026.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kejari Samosir menyatakan hingga kini belum ada penetapan tersangka tambahan.
Namun, penyidik membuka peluang mengembangkan perkara apabila dalam persidangan ditemukan fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Apabila nantinya dalam fakta persidangan terdapat hal-hal yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana senilai Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Nama Jonni Ronal Simanjuntak sebelumnya disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Modana Hutajulu pada perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.
Dalam dakwaan disebutkan Fitri diduga bersama Jonni melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta. Perkara tersebut saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat.
