Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Tanpa Rompi dan Borgol
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID –Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie ditahan sekitar pukul 23.22 WIB di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan.
Penampilan Febrie saat memasuki rutan menjadi perhatian publik. Ia terlihat mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu tanpa memakai rompi tahanan maupun borgol.
Kejaksaan Agung menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena proses penahanan dilakukan pada malam hari setelah rangkaian pemeriksaan selesai.
Selain itu, Kejagung menyebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keempat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 20 Juli 2026.
Penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang tengah ditangani penyidik.
Sementara itu, KPK menerima penitipan penahanan Febrie dari Kejaksaan Agung.
Penempatan di Rutan KPK disebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus mempertimbangkan aspek keamanan selama masa penahanan.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan kliennya menilai penahanan tersebut belum tepat karena alat bukti menurutnya masih perlu diuji lebih lanjut dalam proses hukum.
Febrie Adriansyah sendiri sebelumnya juga menyampaikan bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
Dalam perkara ini, Febrie menjadi tersangka dalam sejumlah kasus, yakni dugaan korupsi investasi PT Asabri, dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus TPPU tersebut disebut merupakan pengembangan penyidikan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas dan uang dalam berbagai mata uang asing saat melakukan penggeledahan. Proses penyidikan terhadap seluruh perkara yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus berlangsung. Hingga kini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan maupun persidangan
