Jaksa Pertanyakan Perubahan Spesifikasi Tender Waterfront City Samosir
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyoroti perubahan spesifikasi teknis dalam proses tender proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir.
Sorotan itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Enda Simasura Ketaren di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menghadirkan lima saksi, yakni Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Farid Maknur, Nuri Harianto, M. Nurdin, Usman Iskandar Nasution dari PT Yodya Karya, serta Mursalin.
Dalam persidangan, Farid Maknur menjelaskan Pokja bertugas menyeleksi dan mengevaluasi penyedia jasa yang mengikuti tender proyek Waterfront City.
Ia mengungkapkan tender tahap pertama gagal karena persyaratan teknis dinilai terlalu ketat. Salah satu syarat mewajibkan peserta memiliki tenaga ahli pembuat patung dengan keahlian khusus sehingga tidak ada perusahaan yang mendaftar.
“Pokja pernah gagal melaksanakan tender karena syarat teknis tersebut sehingga tidak ada perusahaan yang ikut mendaftar,” ujar Farid di hadapan majelis hakim.
Menurut Farid, setelah persyaratan tersebut dilonggarkan, tender kembali dibuka.
Sebanyak 141 perusahaan mengikuti proses lelang, lima di antaranya dinyatakan memenuhi syarat, dan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp161 miliar dari pagu anggaran Rp191 miliar.
Farid juga menjelaskan Pokja menerima draf dokumen lelang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memuat spesifikasi teknis, ruang lingkup pekerjaan, hingga rancangan kontrak sebelum diverifikasi dan diumumkan melalui sistem pengadaan.
Dalam pemeriksaan saksi, JPU Nurdiono secara khusus mempertanyakan perubahan spesifikasi teknis tersebut.
Jaksa menyoroti dihapusnya ketentuan yang sebelumnya mewajibkan penyedia memiliki tenaga ahli pembuat patung. Pada dokumen tender berikutnya, persyaratan itu hanya menyisakan ketentuan mengenai jenis bahan pembuatan patung.
Untuk menguatkan pertanyaannya, JPU beberapa kali menunjukkan dokumen lelang kepada majelis hakim guna membandingkan perubahan spesifikasi teknis yang terjadi.
Sementara itu, Hakim Anggota M. Kasim turut mempertanyakan kondisi proyek Waterfront City saat ini.
“Bagaimana proyek itu sekarang?” tanya Hakim Kasim kepada saksi Farid.
Farid mengaku tidak mengetahui perkembangan proyek tersebut secara langsung.
“Saya hanya tahu keberadaan proyek itu dari televisi, Pak Hakim,” jawabnya.
Jawaban itu mendapat tanggapan dari Hakim Kasim yang menilai Pokja seharusnya tetap mengetahui perkembangan proyek yang dibiayai melalui program Bank Dunia tersebut.
“Berarti Pokja tidak mau tahu soal proyek bantuan Bank Dunia itu. Tidak dilarang, kan, jika Pokja memantau keberadaan proyek yang menjadi kebanggaan warga Samosir tersebut,” ujar hakim.
Menanggapi seluruh keterangan para saksi, terdakwa Enda Simasura Ketaren menyatakan tidak mengajukan keberatan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (24/7/2026) dengan agenda pemeriksaan empat saksi lainnya.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Enda Simasura Ketaren saat menjabat sebagai PPK Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha.
Jaksa menyatakan terdakwa menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,316 miliar serta kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,589 miliar.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga menyetujui pencairan uang muka sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani tujuh addendum kontrak dan Contract Change Order (CCO) tanpa didukung justifikasi teknis yang memadai, tidak mengendalikan keterlambatan proyek, serta tetap menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) meski proyek belum selesai.
Selain itu, terdakwa juga didakwa tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa, padahal proyek mengalami keterlambatan selama 498 hari kalender.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,185 miliar dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.
