Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar, Mantan Admin di Medan Dipenjara 2,5 Tahun
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Cindy, mantan administrasi CV Tio, karena terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2 miliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Eliyurita dalam sidang di PN Medan, Senin (27/7/2026).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Cindy dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Eliyurita saat membacakan amar putusan.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa menggelapkan uang perusahaan untuk membayar utang pinjaman online serta biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit.
Atas perbuatannya, warga Jalan Terendam, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan, Cindy melakukan penggelapan sejak November 2024 hingga Januari 2026 saat bekerja sebagai admin akuntansi di CV Tio.
Modusnya, terdakwa tidak menyetorkan sejumlah uang perusahaan yang diterimanya dari pelunasan acara pesta, uang panjar kegiatan, serta setoran parkir Gedung Selecta kepada direktur perusahaan.
Kasus itu terungkap setelah audit internal menemukan selisih antara data riil dengan data yang diinput terdakwa. Akibat perbuatannya, CV Tio mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar.
