Terungkap! Guru Ngaji Ponpes di Malang Diduga Cabuli Santri Selama 10 Tahun
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MALANG, GEOSIAR.CO.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang menggemparkan publik. Seorang oknum pengajar berinisial GM (30) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap para santri selama sekitar 10 tahun.
Terduga pelaku diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (27/7/2026) malam. Dugaan praktik bejat itu terungkap setelah korban mulai berani melapor dan mendapatkan pendampingan.
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki, mengatakan pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh GM usai diamankan polisi.
“Menurut keterangan pelaku setelah diamankan tadi malam, pelaku mengakui persetubuhan itu sudah terjadi dari 10 tahun yang lalu,” ujar Zakki, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk jumlah korban dan waktu pasti kejadian.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, membenarkan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Benar, kasusnya masih kami tangani di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota,” kata Khusnul.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Dinas Sosial Kota Malang. Setelah dilakukan pendampingan terhadap para korban, perkara tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Hingga saat ini, sedikitnya empat korban telah membuat laporan resmi. Seluruhnya merupakan santri, dengan sebagian masih berstatus anak dan tinggal di lingkungan pondok pesantren.
Berdasarkan keterangan para korban, GM diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar untuk mendekati para santri. Pelaku disebut memberikan perhatian khusus hingga menjanjikan barang tertentu agar korban merasa percaya.
Setelah korban merasa dekat, pelaku diduga memanggil mereka ke sebuah ruangan dengan alasan melakukan evaluasi hasil mengaji. Di dalam ruangan yang pintunya ditutup rapat, korban diduga menjadi sasaran tindakan cabul.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat dugaan aksi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Atas perbuatannya, GM dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun bagi pelaku kekerasan seksual.
