Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
BULELENG, GEOSIAR.CO.ID – Dewan Pers menerbitkan aturan baru mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi badan hukum perusahaan pers. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha perusahaan pers dengan KBLI 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifiasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers.
Dewan Pers menyampaikan ketentuan tersebut melalui akun Instagram resminya, @officialdewanpers, pada Selasa (11/8/2026).
Pembaruan KBLI menjadi penting bagi perusahaan pers karena kode tersebut merupakan bagian dari identitas kegiatan usaha badan hukum dan digunakan dalam proses pendataan serta verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.
Dalam ketentuan terbaru, setiap perusahaan pers wajib memiliki satu KBLI utama yang mencerminkan kegiatan usaha pers. Perusahaan juga diperbolehkan memiliki KBLI lainnya sebagai pendukung sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
Salah satu KBLI utama yang ditetapkan untuk perusahaan pers adalah KBLI 58120 – Penerbitan Surat Kabar.
Dalam KBLI 2025, kode 58120 mencakup kegiatan penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan, dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog maupun bentuk lainnya.
Perubahan ini cukup penting karena nomenklatur KBLI 58120 berbeda dengan klasifikasi sebelumnya. Pada KBLI 2020, kode 58120 digunakan untuk Penerbitan Direktori dan Mailing List, sedangkan dalam KBLI 2025 menjadi Penerbitan Surat Kabar.
Dengan demikian, perusahaan pers perlu memastikan kode KBLI yang tercantum dalam akta badan hukum sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
Ketentuan ini juga relevan bagi media digital. Penerbitan surat kabar dalam KBLI 2025 tidak hanya mencakup media cetak, tetapi juga penerbitan dalam bentuk elektronik dan digital.
Namun, perusahaan pers tidak otomatis harus membuat izin usaha baru hanya karena adanya perubahan KBLI.
Berdasarkan penjelasan terkait implementasi KBLI 2025, izin usaha yang telah diterbitkan sebelum penerapan klasifikasi baru tetap berlaku. Penyesuaian melalui sistem OSS dan AHU diperlukan apabila terdapat perubahan substansi usaha, sementara dalam kondisi tertentu konversi kode KBLI dapat dilakukan melalui sistem.
Karena itu, perusahaan pers disarankan terlebih dahulu memeriksa KBLI yang tercantum dalam akta badan hukum dan sistem administrasi usaha sebelum menentukan langkah penyesuaian.
Pembaruan tersebut diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pers ke-32 pada 27 Juli 2026 dan menggantikan acuan sebelumnya mengenai KBLI perusahaan pers dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Dewan Pers meminta perusahaan pers yang masih menggunakan klasifikasi lama untuk memeriksa dan menyesuaikan data usahanya dengan ketentuan KBLI 2025.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar akta badan hukum, klasifikasi usaha dan kegiatan pers yang dijalankan tetap selaras, terutama dalam proses pendataan dan verifikasi perusahaan pers.
