Sidang Korupsi Waterfront City Samosir Memanas, Saksi Sebut Tak Ada Keuntungan Proyek
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Sidang dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menghadirkan dua saksi dari PT Bethesda Mandiri, yakni Direktur Utama Ramlan dan Direktur Cabang Sahat Pasaribu.
Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Philipus H. Sitepu, mengatakan keterangan kedua saksi justru memperkuat pembelaan pihaknya.
Menurut Philipus, PT Bethesda Mandiri sebelumnya bekerja sama dengan PT Hutama Karya (Persero) Tbk melalui kerja sama operasi (KSO) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam persidangan, kedua saksi disebut menerangkan bahwa tidak ada keuntungan yang diterima PT Bethesda Mandiri maupun PT Hutama Karya dari proyek tersebut.
“Kalau tidak ada yang diuntungkan, unsur menguntungkan orang lain atau diri sendiri sudah runtuh,” ujar Philipus.
Ia juga menyebut belum ditemukan adanya aliran dana kepada Enda Simakasura Ketaren.
“Tidak ada aliran dana kepada Pak Enda Simakasura Ketaren. Tidak ada juga menguntungkan diri sendiri. Menguntungkan orang lain pun atau pihak lain pun tidak ada,” katanya.
Selain itu, penasihat hukum menyoroti uang Rp400 juta yang muncul dalam persidangan. Philipus menjelaskan uang tersebut bukan keuntungan dari proyek, melainkan berkaitan dengan utang-piutang antara Ramlan dan Sahat.
Menurutnya, Ramlan sebelumnya memiliki utang Rp400 juta kepada Sahat. Karena proyek tidak menghasilkan keuntungan, uang tersebut kemudian diperhitungkan sebagai biaya manajemen.
“Jadi tidak ada sebenarnya penyerahan Rp400 juta. Biar kita tidak salah kaprah, itu pinjam-meminjam,” jelasnya.
Penasihat hukum juga menyebut kedua saksi tidak mengetahui adanya arahan dari PPK untuk mengikutsertakan PT Bethesda Mandiri dalam proyek maupun memenangkan tender.
“Kita tanyakan kedua saksi itu, apakah saudara diarahkan oleh PPK untuk masuk dalam proyek, apakah diarahkan untuk menang tender. Dia bilang tidak ada,” ujar Philipus.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu pemeriksaan saksi lainnya, termasuk dari PT Hutama Karya, dalam persidangan berikutnya.
Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2022.
