48 ASN Simalungun Diduga Curangi Absensi, Pakai Fake GPS hingga Palsukan Wajah
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
SIMALUNGUN, GEOSIAR.CO.ID – Sebanyak 48 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun diduga melakukan kecurangan dalam absensi elektronik berbasis Android.
Para ASN tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbuparekraf), Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, hingga sejumlah kecamatan.
Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun kini memproses dugaan pelanggaran tersebut dan tengah menyiapkan sanksi disiplin berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing ASN.
Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, mengatakan proses pemberian sanksi masih berlangsung. Sebelum sanksi ditetapkan, pihaknya terlebih dahulu memeriksa masing-masing ASN yang diduga melakukan pelanggaran.
“Sedang diproses pemberian sanksinya,” kata Roganda saat dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com, Selasa (18/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, bentuk dugaan kecurangan absensi yang ditemukan cukup beragam. Di antaranya penggunaan aplikasi Fake GPS untuk memanipulasi lokasi, pemalsuan wajah saat melakukan absensi, serta penggunaan Surat Perintah Tugas (SPT) yang tidak sesuai.
Inspektorat akan menentukan jenis sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari masing-masing ASN.
Dari 48 ASN tersebut, sebanyak 13 orang berasal dari Disbuparekraf dan 11 orang dari Dinas Perhubungan. ASN lainnya berasal dari BPBD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, Kecamatan Dolok Masagal, Sekretariat DPRD, Dinas Pertanian, serta Kecamatan Gunung Maligas.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena absensi merupakan salah satu indikator kedisiplinan ASN sekaligus berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih sebelumnya juga beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah, kantor kecamatan, puskesmas hingga kantor desa dan kelurahan.
Dalam sidak tersebut, Anton menekankan pentingnya kehadiran pegawai untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Kehadiran pegawai adalah bagian dari tanggung jawab kita. Jika ada kendala atau kekurangan, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya dalam sidak pada 14 Oktober 2025 lalu.
Dugaan manipulasi absensi ASN juga sebelumnya terjadi di Kabupaten Asahan. Saat itu, lebih dari 300 ASN diduga menggunakan aplikasi tidak resmi untuk memanipulasi lokasi absensi daring.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan Abdul Rahman mengatakan dugaan tersebut dilaporkan oleh BKPSDM untuk ditindaklanjuti.
“Kami awalnya menerima laporan dari BKPSDM, untuk dugaan ASN yang menggunakan fake GPS untuk absensi pasti ada sanksinya. Disitu ada etiknya,” ujarnya.
Menurut Abdul Rahman, penentuan sanksi terhadap ASN di Asahan akan mempertimbangkan akumulasi pelanggaran, termasuk durasi ketidakhadiran.
“Jika dia absensi dengan aplikasi ilegal tapi masuk setengah hari, itu mungkin akan dikumulatifkan di jam kerjanya, dan apabila yang tidak masuk ini akan beda lagi, akan diakumulasikan dengan berapa hari dia tidak masuk,” katanya.
Ia menjelaskan, pelanggaran dengan akumulasi ketidakhadiran hingga 10 hari dapat dikenakan sanksi ringan. Jika mencapai lebih dari 10 hingga 20 hari, ASN dapat dikenai sanksi sedang, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sementara apabila akumulasi pelanggaran mencapai 28 hari atau lebih, ASN dapat dikenai sanksi berat dan tidak menutup kemungkinan pemberhentian.
Untuk kasus Simalungun, Inspektorat masih melakukan pemeriksaan sebelum menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada 48 ASN tersebut.
