Sayembara Ijazah SMA Gibran Naik Rp1 Miliar
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Sayembara untuk membuktikan keaslian ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Sayembara tersebut digagas pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Ia menyebut nilai hadiah meningkat setelah adanya pihak yang menyumbangkan aset tanah untuk mendukung sayembara tersebut.
Dalam unggahan di media sosialnya, Denny mengatakan total hadiah per Rabu (19/8/2026) mencapai Rp1.051.050.000.
“Per pagi ini, Rabu 19 Agustus 2026, hadiah sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA/sederajat Gibran sudah menjadi Rp1.051.050.000 naik signifikan karena ada yang mewakafkan tanahnya dengan nilai Rp700 juta dan sudah saya verifikasi,” tulis Denny.
Denny mengatakan sayembara itu dibuat untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam persoalan yang menurutnya berkaitan dengan persyaratan pencalonan dalam pemilihan presiden.
“Ada yang bilang, kenapa pakai sayembara sih? Agar banyak pihak terlibat memikirkan hal penting ini. Menjaga aturan main kontestasi pilpres agar dihormaati, tidak diakali. Syarat umur sudah diakali, mosok syarat pendidikan diakali lagi,” katanya.
Ia juga meminta agar Gibran menunjukkan ijazah SMA atau sederajat yang dipersoalkan tersebut secara terbuka.
“Minta mereka dan Mas Gibran tunjukkan saja ijazah SMA/sederajat tersebut, sebagaimana Gibran pernah terbuka mengundang wartawan dan menunjukkan ijazah S1-nya. Kalau memang ada, kenapa dipersulit,” ujarnya.
Sebelumnya, Denny membuka sayembara tersebut dengan hadiah Rp100 juta bagi pihak yang dapat menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat milik Gibran.
“Supaya serius, saya juga mengadakan sayembara. Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya berikan hadiah Rp100 juta. Tadinya mau Rp1 miliar, tapi istri saya bilang, ‘Aduh, kebanyakan.’ Maklum kita tidak punya berangkas dengan emas dan dolar,” kata Denny.
Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Ia menyoroti aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan teknis dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Menurut Denny, persoalan ijazah SMA Gibran masih menjadi pertanyaan karena ia menyoroti dokumen pendidikan tingkat menengah atas yang disebut berasal dari UTS Insearch Sydney.
“Ini Mas Gibran banget. Tidak bisa menunjukkan ijazah SMA/sederajat dari UTS Insearch Sydney misalnya. Cukup menunjukkan ijazah Bachelor of Science yang katanya dari University of Bradford, Singapura,” katanya.
Denny juga menilai perubahan ketentuan teknis pencalonan menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperhatikan.
“Jadi, makin menegaskan bahwa Mas Wapres sebenarnya sedari awal tidak memenuhi syarat umur, tidak memenuhi syarat pendidikan. Hanya dengan mengubah melalui putusan MK dan mengubah peraturan KPU maka kemudian beliau bisa seolah-olah memenuhi syarat,” jelasnya.
Di sisi lain, persoalan ijazah Gibran sebelumnya juga telah dibawa ke pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan Subhan Palal terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan keputusan KPU sehingga masuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi ada beberapa alasan yang menjadikan perkara tersebut di mana pengadilan menyatakan tidak berwenang. Itu yang pertama adalah kewenangan PTUN,” kata Sunoto kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Selain persoalan kewenangan, Sunoto menyebut status Gibran sebagai wakil presiden yang telah dilantik tidak dapat dipersoalkan melalui gugatan perdata.
“Berdasarkan pasal 7A-7B Undang-Undang Dasar 1945 Wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR. Bukan melalui gugatan perdata,” katanya.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan Subhan Palal yang meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Subhan beralasan Gibran disebut tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Republik Indonesia sehingga dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Dalam gugatan itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiel dan imateriel dengan total mencapai Rp125 triliun.
Dengan ditolaknya gugatan di PN Jakarta Pusat, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran kini kembali mencuat melalui sayembara yang digagas Denny Indrayana dengan nilai hadiah yang telah menembus Rp1 miliar.
