RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan rampung paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya tengah merampungkan berbagai tahapan pembentukan RUU tersebut. Ia memastikan pembahasan tidak akan melewati target akhir tahun.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, waktu efektif yang dimiliki DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut relatif terbatas. Setelah dikurangi masa reses, Komisi III hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang.
Dalam rentang waktu tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat hingga pembahasan bersama pemerintah.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan proses penyerapan aspirasi masyarakat sejauh ini sudah dilakukan secara intensif.
Komisi III DPR RI tercatat telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta melakukan tiga kali kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Selain itu, Komisi III juga telah menerima berbagai masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Karena waktu pembahasan yang tersisa semakin terbatas, Habiburokhman meminta masyarakat yang masih ingin memberikan masukan agar segera menyampaikannya dalam bentuk konsep tertulis.
“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” katanya.
Ia menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati tahap maksimal. Berbagai pandangan yang disampaikan masyarakat, menurutnya, telah dipetakan untuk menjadi bahan dalam penyusunan aturan.
Habiburokhman juga menyebut mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.
Namun, dukungan tersebut dibarengi dengan harapan agar aturan yang nantinya disahkan memiliki mekanisme yang kuat sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset hasil tindak pidana.
Dengan target pengesahan pada Desember 2026, Komisi III kini harus menuntaskan serangkaian tahapan pembahasan dalam waktu sekitar delapan minggu masa sidang efektif.
