Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, 4 Terdakwa Dituntut hingga 16,5 Tahun Penjara
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Empat terdakwa kasus korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada 2019 dituntut hukuman penjara mulai dari 8 tahun hingga 16 tahun 6 bulan.
Keempat terdakwa yakni mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum Joko Susilo, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum Dante Sinaga, serta Direktur Utama PT PASU Djoko Sutrisno.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/8/2026) malam.
JPU Rahmat menuntut Joko Susilo, Oggy Achmad Kosasih dan Dante Sinaga masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Susilo, terdakwa Oggy Achmad Kosasih, dan terdakwa Dante Sinaga masing-masing dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Rahmat dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta.
Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terdakwa untuk menutupi denda tersebut.
Jika harta kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Djoko Sutrisno Dituntut 16,5 Tahun
Sementara itu, tuntutan lebih berat dijatuhkan kepada Direktur Utama PT PASU Djoko Sutrisno.
Djoko dituntut pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan atau 16,5 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 180 hari penjara.
Tak hanya itu, Djoko juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar USD9.044.247 atau sekitar Rp141 miliar.
Jaksa menyatakan, uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta benda Djoko dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
“Dengan ketentuan jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, dipidana penjara selama tiga tahun,” lanjut Rahmat.
Jaksa Sebut Negara Rugi Rp141 Miliar
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan keempat terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menyebut sejumlah hal menjadi pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa.
Di antaranya, perbuatan para terdakwa dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp141 miliar.
Selain itu, perbuatan tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa juga menilai para terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya serta berbelit-belit selama persidangan.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp141 miliar, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta para terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya serta berbelit-belit di persidangan,” ujar Rahmat.
Sedangkan hal yang meringankan, seluruh terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Sidang pleidoi dijadwalkan digelar pada Rabu (2/9/2026) mendatang.
