Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp40 Miliar Terkait Perkara Asabri-Jiwasraya
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar kepada Febrie.
Keterangan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan hukum PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan PT Asuransi Jiwasraya.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyampaikan, keterangan tersebut merupakan salah satu bagian dari konstruksi bukti yang dikumpulkan penyidik sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.
“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri,” ujar Richard saat membacakan putusan.
Keterangan itu berasal dari pengusaha Tan Kian. Selain keterangan saksi, penyidik juga disebut mengantongi surat, dokumen, data transaksi keuangan dan komunikasi yang dinilai saling bersesuaian.
Hakim menyatakan bukti-bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Praperadilan Febrie Ditolak
Dalam amar putusannya, Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
“Dalam pokok perkara, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Febrie sebelumnya mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tindakan yang dipersoalkan antara lain penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencekalan ke luar negeri.
Tim hukum Febrie juga meminta agar barang, dokumen dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan dinyatakan tidak sah dan dikembalikan. Namun, seluruh permohonan tersebut ditolak hakim.
Hakim Tak Menentukan Uang Benar-benar Diterima
Meski mengungkap keterangan mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar, hakim menegaskan praperadilan bukan forum untuk menguji kebenaran materiil dari dugaan tersebut.
Hakim tidak menentukan apakah uang tersebut benar-benar diterima Febrie, apakah pemberian tersebut merupakan suap atau pemerasan, maupun untuk siapa sebenarnya uang tersebut dimaksudkan.
“Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar apakah uang benar diterima pemohon, apakah pemberian tersebut merupakan suap atau pemerasan atau untuk siapa uang tersebut dimaksudkan,” ujar hakim.
Dengan demikian, dugaan penerimaan uang Rp40 miliar tersebut dalam putusan praperadilan digunakan dalam konteks menilai kecukupan bukti dan legalitas proses penetapan tersangka, bukan sebagai putusan bahwa Febrie telah terbukti menerima uang tersebut.
Febri Diansyah Soroti Pertimbangan Hakim
Usai putusan dibacakan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan putusan praperadilan tidak semestinya hanya dilihat dari hasil akhir apakah permohonan diterima atau ditolak.
Menurutnya, pertimbangan dan alasan hukum yang disampaikan hakim juga penting untuk diperhatikan publik.
“Putusan praperadilan itu bagian pentingnya bagi kita semua dan publik bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah ditolak atau diterima. Tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,” kata Febri.
Febri mengatakan proses praperadilan tersebut sejak awal diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengoreksi, meluruskan atau mengevaluasi penanganan perkara pidana apabila ditemukan persoalan dalam prosesnya.
Sementara itu, dengan ditolaknya permohonan tersebut, tindakan upaya paksa yang menjadi objek praperadilan dinyatakan sah dan proses hukum terhadap Febrie tetap berlanjut.
