KPK Temukan Uang Ratusan Juta di Plafon Rumah Mantan Pejabat Bea Cukai
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai dalam mata uang dolar Singapura yang disembunyikan di plafon rumah mantan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.
Uang tersebut ditemukan saat penyidik KPK menggeledah rumah Gatot di kawasan Malang, Jawa Timur, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
“Untuk barang bukti SGD betul ini hasil penggeledahan kegiatan upaya paksa yang tim lakukan di daerah Jawa Timur tepatnya di Malang. Ini tim temukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan. Saya dapat laporan ada temuan barang bukti di plafon,” ujar Taufik.
KPK masih melakukan penyisiran di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan tersangka maupun keluarganya untuk mencari barang bukti tambahan.
Diduga Sisa Uang Rp3,25 Miliar
Gatot merupakan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, pengusaha John Field diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.
Total uang yang disetorkan John Field selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026 disebut mencapai Rp61,9 miliar.
Gatot diduga menerima bagian dari uang tersebut dengan imbalan memberikan perhatian khusus serta membantu memperlancar proses pemeriksaan kepabeanan atau customs clearance perusahaan milik John Field.
Uang yang ditemukan di plafon rumah Gatot disebut merupakan bagian dari sisa uang senilai Rp3,25 miliar yang diterimanya dari John Field. Selain menemukan uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah aset milik Gatot.
KPK Sita 3 Moge
Tiga unit motor gede (moge) turut disita dalam pengembangan perkara tersebut. Ketiga kendaraan itu yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C dan Triumph Bonneville Bobber.
Secara keseluruhan, nilai uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat yang disita KPK dalam pengembangan perkara ini mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Gatot sendiri telah ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai sebagai tersangka.
Mereka antara lain Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, serta Gatot Heroe Hernanda.
Nama Junanto Kurniawan, Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang, juga disebut dalam pengembangan perkara, meski kasus yang berkaitan dengannya disebut terkait tata kelola ekspor mineral yang ditangani Kejaksaan Agung.
Nama Winda Muncul sebagai Isu Lain
Di tengah pengusutan kasus korupsi pejabat Bea dan Cukai tersebut, muncul pula informasi yang mengaitkan nama Winda Lorenza Gowasa.
Winda merupakan mantan istri Brigadir Polisi Imansyah Harefa (Bripka IH) yang ditemukan dalam kondisi kritis di Komplek Bumi Asri, Blok G230, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada Minggu (2/8/2026).
Winda kemudian meninggal dunia. Kepolisian sebelumnya menduga Winda mengakhiri hidup menggunakan senjata api milik mantan suaminya.
Namun, pihak keluarga tidak menerima dugaan tersebut dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.
Keluarga menduga terdapat kejanggalan dalam kematian Winda. Mereka mengaku menemukan sejumlah luka pada tubuh korban dan kemudian membuat laporan dugaan pembunuhan.
Ayah Winda, Sanalui Gowasa (55), membuat laporan resmi ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT Polda Sumut pada 6 Agustus 2026.
Belakangan muncul informasi bahwa Winda disebut-sebut mengetahui atau menjadi saksi dalam perkara korupsi pejabat Bea dan Cukai yang tengah ditangani KPK.
Namun, informasi mengenai keterkaitan Winda dengan perkara tersebut masih berupa kabar yang berkembang dan belum menjadi keterangan resmi KPK maupun kepolisian.
Karena itu, kaitan antara kematian Winda dan penyidikan kasus korupsi Bea dan Cukai masih memerlukan pembuktian serta keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
