Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor komoditas bubur kertas atau pulp periode 2008 hingga 2025.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan angka tersebut merupakan hasil penghitungan sementara penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk saat ini hasil estimasi kami, penyidik dengan BPKP seperti yang kami sampaikan terdahulu, estimasi kerugiannya sekitar Rp2 triliun,” ujar Saiful di Gedung Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Meski demikian, Saiful menyebut angka tersebut masih bersifat sementara karena proses penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan oleh BPKP.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.
Diduga Ubah Kode Produk Ekspor
Saiful menjelaskan, sejak 2008 hingga 2025 PT TPL melakukan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya, yakni DP Macau Marketing International, serta melakukan penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan perubahan klasifikasi produk melalui manipulasi kode HS (Harmonized System).
Menurut penyidik, produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” kata Saiful.
Perubahan tersebut diduga berdampak pada nilai transaksi ekspor yang tercatat lebih rendah dari kondisi sebenarnya, sehingga berpengaruh terhadap kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Diduga Libatkan Oknum Pegawai Pajak
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Keduanya diduga membantu proses pemeriksaan pajak PT TPL sehingga dugaan ketidaksesuaian transaksi tidak terungkap.
Saiful menyebut kedua tersangka tersebut diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dalam proses pemeriksaan pajak perusahaan pada tahun 2020 dan 2022.
“Yaitu melakukan pengawasan dalam mereview, menelaah KKP dan LHP sehingga tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun,” jelasnya.
Penyidik menduga terdapat aliran dana kepada kedua oknum pegawai pajak tersebut terkait proses pemeriksaan.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas dugaan perbuatan tersebut, PT TPL dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung menyebut dugaan manipulasi transaksi ekspor tersebut mengakibatkan penerimaan negara berkurang dari yang seharusnya.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta memastikan nilai kerugian negara secara final.
