KPK Geledah BPN Jatim, Temukan Uang Ratusan Juta dan Dugaan Setoran
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya setoran uang dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada oknum di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.
Dugaan tersebut terungkap dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus HGB Summarecon bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Perkara itu kemudian dikembangkan KPK dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Selain sejumlah ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN dan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta serta Kabupaten Bogor, penyidik juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Penggeledahan berlanjut ke Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dengan nilai keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah. Sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas juga diamankan.
Dari temuan itulah KPK kemudian mendalami dugaan adanya pola setoran dari sejumlah Kantah di Jawa Timur kepada pihak di Kanwil BPN Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut muncul dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” ujar Budi, dikutip Senin (28/9/2026).
Budi menjelaskan, uang yang ditemukan penyidik diduga tidak hanya berasal dari pemohon layanan pertanahan. Sebagian uang juga diduga berkaitan dengan setoran dari sejumlah Kantah di Jawa Timur.
“Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim,” kata Budi.
Namun, berdasarkan keterangan tersebut, KPK masih mendalami hubungan antara dugaan setoran Kantah tersebut dengan perkara yang menjadi dasar pengembangan penyidikan. Artinya, temuan uang di Kanwil BPN Jatim belum dapat disimpulkan sebagai bagian dari suap pengurusan HGB Summarecon.
Dalam perkara HGB tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi serta sejumlah pihak lainnya.
Rangkaian penggeledahan dan temuan uang di Jawa Timur kini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan penerimaan uang di lingkungan BPN sekaligus mengembangkan perkara yang sebelumnya terungkap melalui OTT terkait pengurusan HGB Summarecon.
