Kawat di Jantung Pasien Sengaja Ditinggal, Ini Penjelasan RSUD AWS Samarinda
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
SAMARINDA,GEOSIAR.CO.ID -–– Dewan Pengawas RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda menyebut tindakan medis yang berujung pada tertinggalnya guidewire atau kawat penuntun di jantung pasien dilakukan dalam kondisi darurat.
Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS Samarinda, Syahrir A Pasimringi, mengatakan pasien Ediyanto Wongso saat itu sedang menjalani cuci darah ketika mengalami serangan jantung.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat tenaga medis harus memprioritaskan penyelamatan nyawa pasien.
“Dalam keadaan emergensi dan Anda tahu kan beliau itu orang yang minta cuci darah dan sedang cuci darah. Dia dalam keadaan emergensi. Kalau dalam keadaan emergensi itu kadang-kadang kita tidak ikut SOP,” kata Syahrir, Kamis (1/10/2026).
Syahrir menegaskan, dalam kondisi kegawatdaruratan, keputusan medis dapat disesuaikan dengan situasi pasien karena prioritas utama adalah menyelamatkan nyawa.
“Kenapa? Ini penyelamatan nyawa. Dalam keadaan emergensi yang penting bagaimana kita menyelamatkan nyawa orang itu,” ujarnya.
Meski demikian, Syahrir mengakui masih terdapat sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di RSUD AWS yang perlu disempurnakan.
Ia mengatakan audit internal yang dilakukan Kementerian Kesehatan tidak menemukan masalah besar dalam kasus tersebut. Namun, beberapa prosedur tetap dinilai perlu diperbaiki.
“Internal auditnya sudah oleh Kemenkes, tidak ada masalah. Cuma bahwa ada beberapa SOP-SOP yang perlu kita sempurnakan dan itu biasa dalam rumah sakit,” katanya.
Syahrir juga menegaskan bahwa penilaian apakah tindakan dokter dalam kasus tersebut merupakan kesalahan medis tidak dapat diputuskan oleh Dewan Pengawas maupun manajemen rumah sakit.
Menurut dia, persoalan klinis menjadi kewenangan komite medik yang terdiri dari para dokter spesialis.
“Saya hanya ketua dewan pengawas yang kalau ada masalah klinik di rumah sakit itu yang berhak memberikan masalah klinik itu penilaian yang klinis atau layanan klinis itu namanya komite medik,” ujarnya.
Ia mengatakan, dugaan kelalaian medis juga harus dinilai berdasarkan keterangan dan kajian tenaga ahli, termasuk dokter spesialis jantung.
“Masalah medis itu tidak bisa dijelaskan tadi lewat orang yang awam. Karena pengertian malapraktik atau apa pun kelalaian medis itu tidak bisa dibuktikan kecuali lewat majelis tadi itu dan kumpulan ahli dokter spesialis jantung,” kata Syahrir.
Mengenai kawat yang tertinggal di jantung pasien, Syahrir mengaku tidak dapat menjelaskan secara teknis alasan tindakan tersebut. Ia menyerahkan penjelasan medis kepada dokter spesialis jantung yang menangani pasien.
“Kalau soal kawat itu memang sengaja ditinggal, nah itu tadi bahwa itu menurut dr. Furqon bahwa itu salah satu untuk menyelamatkan nyawa,” ujarnya.
Syahrir juga membantah anggapan bahwa RSUD AWS membiarkan dokter yang menangani pasien, dr. Furqon, menghadapi persoalan tersebut seorang diri.
Menurutnya, rumah sakit tetap mendampingi dokter dan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga pasien.
“Rumah sakit selalu tidak pernah lepas tangan memfasilitasi antara keluarga pasien dengan dr. Furqon. Tidak pernah kita lepas tangan,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah keluarga Ediyanto Wongso menyampaikan adanya *guidewire* yang tertinggal di jantung pasien setelah menjalani tindakan medis di RSUD AWS Samarinda pada Februari 2026.
Keluarga kemudian membawa Ediyanto ke Singapura untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Persoalan tersebut juga dibahas dalam sejumlah pertemuan dan rapat dengar pendapat di DPRD Kalimantan Timur.
Syahrir mengatakan pihak rumah sakit masih menunggu perkembangan pembahasan antara keluarga pasien dan dokter yang menangani.
“Kalaupun juga mereka bersedia belum tentu juga dr. Furqon bersedia untuk membayar itu. Kita lihat saja nanti apakah kita lanjut saja masuk ke pengadilan,” katanya.
