Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Terbongkar, Dirjen PAS Mashudi Mundur
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA,GEOSIAR.CO.ID -–– Polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, berujung pada mundurnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi pada Kamis (1/10/2026).
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, membenarkan pengunduran diri tersebut.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis.
Akbar menyebut keputusan Mashudi mundur merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Meski pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengundurkan diri, Kementerian Imipas memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan tetap berjalan.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Akbar.
Pengunduran diri tersebut terjadi beberapa hari setelah Mashudi mendapat tekanan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat itu, anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan kesanggupan Mashudi membenahi persoalan di lingkungan pemasyarakatan. Ia juga mendesak agar petugas yang terbukti melanggar aturan diberhentikan, bukan hanya dinonaktifkan.
“Kalau Bapak enggak sanggup, bapak mundur juga,” kata Yanuar dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Imipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.
Kelima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.
Temuan itu terungkap dalam inspeksi mendadak Ombudsman pada 23 September 2026.
Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan di area belakang Lapas Cibinong. Sejumlah bangunan disebut memiliki fasilitas seperti rumah tinggal, antara lain ruang tamu, kamar tidur, sofa, televisi, kulkas dan meja makan.
Ombudsman juga menemukan fasilitas fitness serta pembangunan simulator golf yang masih berlangsung.
Selain fasilitas mewah, Ombudsman menemukan celah keamanan di bagian belakang kawasan tersebut. Akses dari area bangunan menuju hutan bambu dan tempat pembuangan sampah disebut dalam kondisi tidak terkunci.
Dalam pemeriksaan, salah satu penghuni juga disebut mengakui adanya pembayaran untuk memperoleh fasilitas tersebut. Ombudsman menyatakan dugaan komersialisasi hunian itu masih perlu didalami.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher memastikan pihaknya tetap mengawal tindak lanjut atas temuan tersebut. Ombudsman juga tengah menyiapkan rekomendasi kepada Kementerian Imipas terkait perbaikan tata kelola pemasyarakatan.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi persoalan tata kelola yang lebih luas. Setelah lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk pemeriksaan, pengunduran diri Mashudi menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan polemik tersebut.
