Bedah Rumah Kini Pakai Tender Rakyat, Warga Bisa Dapat Bahan Bangunan Lebih Murah
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Pemerintah mengubah mekanisme pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Kini, pemilihan toko penyedia bahan bangunan dilakukan melalui mekanisme tender rakyat untuk mendapatkan harga material yang lebih efisien bagi penerima bantuan.
Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelaksanaan program BSPS.
Dalam aturan tersebut disebutkan, pemilihan toko atau penyedia bahan bangunan dilakukan secara terbuka oleh kelompok penerima bantuan dengan tujuan memperoleh harga bahan bangunan yang paling menguntungkan.
“Pemilihan terbuka toko/penyedia bahan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diselenggarakan oleh ketua kelompok PB untuk mendapatkan harga bahan bangunan yang efisien,” demikian bunyi Pasal 26 aturan tersebut.
Proses tender rakyat dilakukan paling lambat lima hari setelah dana bantuan bedah rumah diterima oleh penerima bantuan. Pelaksanaan pemilihan penyedia juga dilakukan dalam waktu satu hari.
Dalam prosesnya, ketua kelompok penerima bantuan akan mengundang secara terbuka pemilik toko, pedagang, maupun penyedia bahan bangunan yang berada di wilayah sekitar.
Para penyedia kemudian menawarkan harga bahan bangunan dengan mengacu pada pedoman harga satuan dasar bahan bangunan yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
Setelah toko atau penyedia bahan bangunan ditetapkan sebagai pilihan, penerima bantuan dapat langsung melakukan pemesanan material untuk pembangunan atau perbaikan rumah.
Pemerintah menegaskan mekanisme pemilihan penyedia bahan bangunan ini bukan merupakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemerintah hanya berperan memfasilitasi kerja sama antara penerima bantuan, penyedia bahan bangunan, dan produsen material.
Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tersebut telah ditetapkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada 28 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 Juli 2026.
Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan program bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan manfaat maksimal.
Dengan adanya mekanisme tender rakyat, penerima bantuan diharapkan dapat memperoleh bahan bangunan dengan harga yang lebih kompetitif sehingga kualitas rumah yang dibangun juga semakin baik.
