Edarkan Ganja ke Rekan Kampus, Dua Mahasiswa di Medan Ditangkap Polisi
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Kota Medan. Kedua pelaku berinisial KH (20) dan Y (20) diduga menjual ganja kepada sesama mahasiswa serta masyarakat di luar lingkungan kampus. Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) malam di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan atas aktivitas keduanya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, tersangka Y lebih dahulu diamankan di kawasan Jalan Dr. Mansyur, Medan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap KH di rumah kosnya di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru. Saat ditangkap, KH diketahui tengah mengonsumsi ganja di lantai atas rumah kosnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa lebih dari 260 gram ganja yang diduga siap diedarkan. Polisi menduga kedua mahasiswa tersebut telah menjalankan aksinya dengan menyasar rekan-rekan mereka di lingkungan kampus serta masyarakat umum di Kota Medan.
Kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Seorang terduga pemasok berinisial B telah masuk dalam daftar pencarian dan saat ini masih diburu penyidik. Polisi memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut beserta jaringan yang terlibat.
