Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi, Perkara Dilimpah ke Kejagung
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung.
Rudi mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Satu tersangka berasal dari pihak swasta, sedangkan satu lainnya berinisial F.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta, yang kedua adalah berinisial F,” kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara yang berkaitan dengan PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sedikitnya 12 lokasi, termasuk sebuah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, dan valuta asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Dari rumah di kawasan Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing berupa 4.767.300 dolar Amerika Serikat (AS) dan 14.083.800 dolar Singapura.
Sementara dari money changer di Cipete, polisi mengamankan uang tunai Rp4,46 miliar serta berbagai mata uang asing, antara lain dolar AS, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, baht Thailand, yuan China, yen Jepang, ringgit Malaysia, won Korea Selatan, pound sterling, hingga dolar Selandia Baru.
Di Cafe de’Clan Signature, penyidik kembali menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259,1 juta.
Adapun dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, polisi menyita uang tunai sebesar Rp520 juta dan 133.000 dolar AS.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penyidikan terhadap tiga perkara tersebut dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Totok, penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti,” kata Budi.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi batu bara yang berkaitan dengan gangguan pasokan listrik di Sumatera, perkara PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Penyidik hingga kini masih terus mendalami aliran dana dan keterkaitan barang bukti yang telah disita guna melengkapi proses penyidikan ketiga perkara tersebut.
