Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK karena Pemohon Bukan Peserta Pilpres
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA,GEOSIAR.CO.ID -–Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum para pemohon. Selanjutnya, dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Para pemohon bukan peserta Pilpres 2024, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat mengajukan PHPU hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Perkara tersebut diajukan antara lain oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah pemohon perseorangan. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK juga membahas dokumen pendidikan Gibran yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dokumen yang ditemukan dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana dimohonkan para pemohon. MK menilai persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat diperiksa melalui mekanisme PHPU karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, putusan MK membuat gugatan para pemohon berhenti pada persoalan kedudukan hukum dan tidak berujung pada pembatalan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
