Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA,GEOSIAR.CO.ID -–Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait syarat pendidikannya.
Selain pengunduran diri, Ubedilah menyebut DPR RI dapat menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyikapi persoalan tersebut.
Usulan itu disampaikan Ubedilah setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Menurut Ubedilah, putusan tersebut dapat berdampak terhadap legitimasi moral Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Putusan tersebut membuat posisi Gibran sebagai Wakil Presiden telah kehilangan legitimasi moral,” kata Ubedilah kepada Tribunnews.com, Rabu (7/10/2026).
Ia menilai persoalan tersebut berpotensi meningkatkan ketidakpercayaan publik terhadap Gibran dan berdampak pada legitimasi publik terhadap posisi Wakil Presiden.
“Situasi itu juga telah membuat semacam ketidakpastian hukum yang sangat serius dan membuat masyarakat secara umum akan mengalami keresahan kolektif,” ujarnya.
Ubedilah kemudian menawarkan dua langkah yang menurutnya dapat ditempuh.
Pertama, Gibran dinilai memiliki alasan untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Menurut Ubedilah, Wakil Presiden memiliki standar etik yang tinggi dalam kehidupan bernegara.
“Tidak punya ijazah SLTA/sederajat tetapi jadi Wapres itu ada semacam kebohongan publik yang melekat pada tubuh politik Gibran sebagai Wapres. Itu pelanggaran etik berat seorang Wapres sekaligus beban etik yang mendalam,” katanya.
Jika Gibran mengundurkan diri, kekosongan jabatan Wakil Presiden dapat diisi melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, dalam waktu paling lambat 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
DPR Bisa Tempuh Mekanisme Konstitusional
Opsi kedua yang ditawarkan Ubedilah adalah DPR menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyikapi persoalan tersebut.
“Jika DPR menyatakan bahwa tidak adanya ijazah SLTA Wapres sebagai pelanggaran etik berat maka proses impeachment atau melalui mekanisme pemakzulan terhadap Wapres dapat berlanjut di MPR,” ujar Ubedilah.
Namun, proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan secara langsung oleh DPR atau MPR.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Selanjutnya, Pasal 7B UUD 1945 mengatur DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
Dengan demikian, usulan mekanisme pemakzulan yang disampaikan Ubedilah merupakan proses konstitusional yang memiliki sejumlah tahapan dan tidak berarti Gibran dapat langsung diberhentikan.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dokumen yang ditemukan dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
