Komisi III DPR Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa Haram Vape
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Komisi III DPR RI meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa haram rokok elektrik atau vape. Permintaan ini berkaitan dengan kekhawatiran atas penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkoba.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan MUI siap menindaklanjuti permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait fatwa haram vape. Namun, tindak lanjut tersebut masih berupa rencana pembahasan dan belum menjadi keputusan fatwa.
“Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Permintaan Kapolri disampaikan saat mengunjungi kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyoroti meningkatnya penyelundupan narkoba dengan modus menggunakan rokok elektrik.
Sementara itu, Komisi III DPR RI juga mendorong agar pembahasan fatwa tersebut segera dilakukan. Dorongan itu mencerminkan perhatian terhadap potensi penyalahgunaan vape yang dinilai dapat menjadi sarana peredaran narkoba.
Adapun usulan mengenai strategi keluar (exit strategy) bagi pelaku industri vape serta riset alternatif rokok elektronik yang lebih aman merupakan bagian dari wacana yang disampaikan dalam pembahasan persoalan tersebut. Usulan itu tidak dapat disamakan dengan keputusan resmi MUI maupun kebijakan pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, berdasarkan keterangan yang tersedia, MUI baru menyatakan kesiapan menindaklanjuti permintaan Kapolri melalui pembahasan mendalam. Belum ada keputusan fatwa haram vape yang diumumkan dalam keterangan tersebut.
