Singapura Selidiki 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Pemerintah Singapura menyelidiki dugaan keterlibatan tujuh perusahaan Indonesia dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap lintas batas hingga berdampak pada Singapura dan negara tetangga.
Tujuh perusahaan tersebut adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, SBA Wood Industries, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia.
Otoritas Singapura menelusuri titik api dan sebaran asap menggunakan citra satelit, data meteorologi, serta informasi titik panas. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran di Indonesia.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu menyatakan, perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dapat dikenai pemberitahuan tindakan pencegahan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act. Melalui pemberitahuan tersebut, perusahaan dapat diminta mengambil langkah pemadaman dan mencegah kebakaran berulang.
Namun, keterkaitan perusahaan-perusahaan itu dengan Singapura atau yurisdiksi lain belum dapat dipastikan. Otoritas masih membutuhkan informasi lebih lanjut untuk mengungkap hubungan masing-masing perusahaan dengan kebakaran yang terjadi.
Tiga perusahaan dalam daftar tersebut, yakni Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Wood Industries, diketahui merupakan pemasok kayu bagi Asia Pulp & Paper (APP), bagian dari Sinar Mas Group.
Ketiganya juga pernah menerima pemberitahuan tindakan pencegahan dari otoritas Singapura ketika kabut asap melanda kawasan tersebut pada 2015.
Kencana Agri Akui Kebakaran di Area Konsesi
Selain tujuh perusahaan tersebut, Kencana Agri, produsen kelapa sawit yang tercatat di bursa Singapura, juga mendapat perhatian terkait kebakaran di area konsesi yang dikelola anak perusahaannya di Indonesia.
Mengutip laporan The Straits Times, Kencana Agri mengungkapkan kebakaran berdampak pada sekitar 62 hektare lahan di area konsesi anak perusahaannya di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.
Perusahaan menyatakan api berasal dari lahan di sekitar konsesi dan kemudian merambat ke wilayah yang dikelola anak perusahaannya. Dengan demikian, Kencana membantah bahwa kebakaran tersebut berasal dari kegiatan operasional perusahaan.
Pengungkapan itu disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo) mengenai kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia yang memicu kabut asap lintas batas.
Sejumlah perusahaan lain juga dilaporkan mengakui adanya kebakaran di area konsesi mereka, tetapi membantah sebagai pihak yang memulai kebakaran.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan karhutla di Indonesia yang dampaknya meluas melampaui batas negara. Penanganan kebakaran tidak hanya menyangkut pemadaman api, tetapi juga penelusuran asal kebakaran, pertanggungjawaban pengelola lahan, dan upaya mencegah kejadian serupa terulang.
