Pakar Peringatkan Komdigi: Tarif Ojol Naik, UMKM Bisa Terdampak
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diminta berhati-hati menyusun formula biaya layanan pengantaran barang dan makanan berbasis aplikasi. Kebijakan tarif yang tidak tepat dikhawatirkan menekan permintaan konsumen dan berdampak pada pendapatan pengemudi ojek online (ojol) serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Peringatan tersebut disampaikan Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Rumayya Batubara, menyusul rencana Komdigi menerbitkan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Rumayya menilai biaya pengantaran tidak bisa hanya dilihat sebagai urusan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Layanan tersebut telah menjadi bagian penting dari rantai ekonomi digital yang menghubungkan konsumen, pedagang, pengemudi, dan platform.
“Layanan pengantaran barang dan makanan bukan sekadar hubungan antara aplikator dan pengemudi, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang juga menopang jutaan aktivitas transaksi UMKM, termasuk usaha kuliner rumahan,” kata Rumayya dalam keterangan yang dilansir Antara, Jumat (16/10/2026).
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan formula biaya pengantaran mampu melindungi pengemudi tanpa membebani konsumen maupun pelaku usaha secara berlebihan.
Rumayya menyoroti tiga aspek yang perlu diperhitungkan Komdigi, yakni kelayakan pendapatan pengemudi, keterjangkauan tarif bagi konsumen, serta keberlanjutan usaha seluruh pihak dalam ekosistem digital.
Dalam aspek perlindungan pengemudi, formula biaya perlu mempertimbangkan jarak perjalanan, waktu tempuh, waktu tunggu, dan biaya operasional. Perhitungan tersebut dinilai penting agar pendapatan pengemudi sebanding dengan beban kerja dan pengeluaran mereka.
Namun, ia mengingatkan bahwa tarif yang terlalu tinggi juga berisiko mengurangi minat konsumen menggunakan layanan pengantaran.
Jika jumlah pesanan turun setelah tarif meningkat, pendapatan pengemudi belum tentu bertambah. Kondisi tersebut juga berpotensi mengurangi transaksi pedagang, terutama UMKM dan usaha kuliner rumahan yang mengandalkan layanan pesan-antar untuk menjangkau pelanggan.
Karena itu, Rumayya menekankan pentingnya menilai dampak kebijakan secara menyeluruh, mulai dari pendapatan pengemudi, transaksi UMKM, biaya yang ditanggung konsumen, hingga keberlanjutan usaha platform digital.
Komdigi Susun Pedoman, Bukan Menetapkan Tarif
Sebelumnya, Komdigi menyatakan tengah memfinalisasi aturan mengenai pedoman tarif layanan pengantaran barang dan makanan atau on-demand delivery (ODD) menggunakan kendaraan roda dua.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, pemerintah tidak akan menentukan tarif pengantaran secara langsung. Aturan yang disiapkan berupa formula atau pedoman bagi perusahaan aplikasi dalam menentukan tarif layanan.
“Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya,” ujar Nezar dalam acara Digital Infrastructure Summit 2026 di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Nezar mengatakan, formula tarif pengantaran barang dan makanan perlu mempertimbangkan karakteristik layanan yang berbeda dari pengangkutan penumpang.
Perbedaan tersebut mencakup risiko yang dihadapi pengemudi, komponen biaya operasional, serta karakteristik barang yang diantar, termasuk berat dan bentuknya.
Dengan penyusunan pedoman tersebut, pemerintah berupaya menata layanan transportasi dan pengantaran berbasis platform digital. Tantangannya adalah memastikan perlindungan bagi pengemudi dapat berjalan seiring dengan keterjangkauan layanan dan keberlangsungan usaha para pelaku ekonomi digital.
