Kopdes Merah Putih di Lereng Gunung Prau Terbelit Utang Rp130 Juta
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
KENDAL, GEOSIAR.CO.ID – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Desa Kediten, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, masih menyisakan persoalan pembayaran. Pengurus koperasi menyebut terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp130.300.500 yang hingga kini belum terselesaikan.
Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kediten, Nur Rohman, mengatakan persoalan tersebut membuat pihaknya belum bersedia menandatangani berita acara penyerahan bangunan sebelum seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.
“Papan itu kami pasang, karena ada selisih yang belum dibayar. Sampai sekarang kami bingung mau mengadu ke mana,” ujar Nur Rohman.
Berdasarkan papan informasi pembangunan yang terpasang di lokasi, bangunan Kopdes Merah Putih tersebut berdiri di atas lahan seluas 1.000 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 600 meter persegi.
Dalam papan tersebut tercatat anggaran yang telah dibayarkan sebesar Rp920 juta. Sementara total penggunaan anggaran atau “habis anggaran” tercatat mencapai Rp1.050.300.500. Selisih kedua angka tersebut menjadi kekurangan pembayaran yang masih harus diselesaikan.
Pembangunan di Ketinggian 1.385 Mdpl
Bangunan Kopdes Merah Putih Desa Kediten berada di Dusun Bukitsari, kawasan lereng Gunung Prau dengan ketinggian sekitar 1.385 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Lokasi tersebut berada di kawasan perbukitan dengan akses jalan yang menanjak. Rumah warga dan lahan pertanian di sekitar bangunan juga mengikuti kondisi geografis wilayah pegunungan.
Menurut Nur Rohman, pembangunan gedung mulai dilakukan sekitar akhir 2025. Pada awalnya, pagu anggaran yang diketahui pengurus sekitar Rp900 juta. Namun dalam proses pembangunan, anggaran yang tersedia meningkat menjadi Rp920 juta.
Meski demikian, tambahan anggaran tersebut tetap belum mampu menutup seluruh kebutuhan pekerjaan.
“Awalnya kami tahu anggarannya sekitar Rp900 juta, kemudian ada tambahan menjadi Rp920 juta. Tapi ternyata kebutuhan pembangunan masih lebih besar,” katanya.
Pembayaran Material Tersendat
Nur Rohman menjelaskan, sejak awal pembangunan, kebutuhan material dibeli menggunakan sistem pengajuan nota. Barang terlebih dahulu dibeli, kemudian nota atau invoice diajukan untuk proses pembayaran.
Mekanisme tersebut membuat dirinya harus mencari modal sementara untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Karena keterbatasan dana, sebagian material diperoleh melalui utang kepada pemasok.
“Material dibeli dulu, kemudian nota diajukan. Tapi di tengah jalan pembayaran tersendat. Akhirnya saya berhenti karena tidak bisa terus berjalan,” ujar Nur Rohman.
Ia memastikan seluruh pembelian material memiliki bukti transaksi berupa nota maupun invoice. Pemasok material juga sebagian berasal dari warga sekitar yang memiliki usaha pengangkutan.
Menurutnya, persoalan pembayaran tersebut sempat membuat pekerjaan pembangunan terhenti sebelum kemudian kembali berjalan setelah mendapat bantuan.
Lokasi Dipilih Melalui Musyawarah Desa
Sebelum pembangunan dimulai, penentuan lokasi Kopdes Merah Putih dilakukan melalui proses pemetaan lokasi.
Nur Rohman mengatakan dirinya mengikuti proses penentuan titik pembangunan melalui sistem yang tersedia. Lokasi yang muncul kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) bersama tokoh masyarakat dan pemuda.
Dalam musyawarah tersebut juga dibahas konsep pembangunan dengan pola padat karya yang melibatkan masyarakat sekitar.
Menurut Nur Rohman, sekitar 18 warga sempat terlibat dalam pekerjaan pembangunan tersebut.
Ia juga menjelaskan lahan yang digunakan bukan merupakan lahan pertanian produktif masyarakat. Dari total lahan desa sekitar 3.000 meter persegi, hanya 1.000 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih.
Ia menyebut status lahan juga telah diperiksa dan tidak termasuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Bangunan Belum Rampung Sepenuhnya
Akibat anggaran yang telah habis, sejumlah pekerjaan akhir pembangunan belum dapat diselesaikan. Nur Rohman mengatakan bangunan utama sudah berdiri, tetapi masih membutuhkan tahap finishing dan pembersihan.
“Untuk finishing-lah. Akhirnya berhenti,” katanya.
Beberapa pekerjaan tambahan kemudian dilakukan oleh pihak Koramil, termasuk bagian teras depan bangunan.
Nur Rohman mengaku telah berupaya mencari solusi kepada berbagai pihak terkait persoalan kekurangan pembayaran tersebut. Namun hingga kini belum ada penyelesaian.
Ia bahkan sempat mempertimbangkan penyegelan bangunan karena persoalan pembayaran yang belum selesai. Namun rencana itu urung dilakukan dan memilih menunggu penyelesaian lebih lanjut.
Terkait peran pemerintah desa, Nur Rohman mengatakan kepala desa hanya berada dalam posisi sebagai pengawas pembangunan, bukan sebagai pihak yang menjalankan langsung pekerjaan.
“Pak kepala desa ini hanya sebagai pengawas saja. Tidak lebih,” ujarnya.
