KPK Telusuri Aliran Uang Cukai Rokok dan Miras ke Mantan Kepala Bea dan Cukai Marunda
GEOSIAR.CO.ID 16 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penelusuran aliran uang haram dari pengurusan cukai rokok dan minuman keras (miras) yang diduga mengalir ke mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Penelusuran ini merupakan pengembangan dari kasus suap impor barang yang melibatkan PT Blueray Cargo, dengan nilai uang pelicin mencapai Rp 63,1 miliar. Penyidik menemukan percampuran sumber dana antara setoran importasi dan pengurusan pita cukai dalam barang bukti yang disita.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menemukan adanya percampuran sumber uang haram dalam barang bukti yang disita saat penggeledahan.
Menurut Budi, dana tersebut bukan hanya berasal dari pengusaha importir nakal untuk meloloskan barang ilegal, tetapi juga merambah ke perizinan pita cukai rokok dan miras.
“Karena dalam temuan di penggeledahan, uang ini sudah bercampur antara uang dari proses pengurusan importasi barang. Serta, berkaitan dengan bea masuk, dengan proses yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Tim penyidik kini tengah bekerja untuk memetakan dominasi aliran uang yang masuk ke kantong Ahmad Dedi.
“Sehingga bisa jadi ini dua-duanya. Tapi nanti kita masih akan dalami terkait dengan penerimaan itu berkaitan secara spesifik terkait dengan bea atau cukainya,” ujar Budi dalam keterangan yang sama, Jumat (15/5/2026).
Ahmad Dedi sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah berlari menghindari awak media usai diperiksa sebagai saksi pada Jumat (8/5/2026). Saat itu, Dedi diperiksa terkait kasus korupsi PT Blueray Cargo dan memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh pewarta.
Eks pejabat Bea Cukai itu kemudian bergegas keluar dari Gedung Merah Putih KPK dan masuk ke Royal Kuningan Hotel.
“Apa sih, bukan, bukan,” kata Dedi sambil menutupi wajahnya dari sorotan kamera saat kejadian tersebut, sebagaimana dilaporkan Tribunnews.
Rekam jejak Ahmad Dedi sempat menjadi perhatian Kementerian Keuangan pada 2017. Saat itu, kementerian menyelidiki kepemilikan rekening mencurigakan miliknya ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II.
Dalam fakta persidangan, petinggi PT Blueray Cargo didakwa menggelontorkan uang pelicin hingga Rp 63,1 miliar kepada sejumlah oknum pejabat Bea Cukai. Tujuannya untuk menurunkan parameter pengawasan rule set (aturan pemeriksaan) di jalur merah, sehingga barang impor dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik.
Kasus ini telah menjerat sejumlah petinggi DJBC, di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Penyidik juga mengendus adanya upaya pengkondisian eksternal untuk merintangi penyidikan secara sistemik. Hal tersebut terungkap dari hasil penggeledahan di kediaman pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang awal pekan ini.
KPK menegaskan tidak akan segan memidanakan pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses hukum dalam pengusutan kasus mafia kepabeanan ini.
.
www.geosiar.co.id

