KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Maba Unsoed, Rektor Disebut Terima Rp680 Juta hingga Rp1,12 Miliar
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang disebut telah berlangsung sejak lama.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka bersama lima orang lainnya terkait dugaan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan informasi mengenai praktik tersebut diperoleh penyidik dari sejumlah permintaan klarifikasi.
“Dari beberapa permintaan klarifikasi, memang ini sudah berlangsung lama,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Meski demikian, Taufik mengatakan penyidik masih mendalami dugaan praktik tersebut. Barang bukti yang telah diperoleh sejauh ini menunjukkan adanya penerimaan uang dalam periode 2025-2026.
“Karena ini kan masih tahap awal ketika naik penyidikan itu hanya terkait dengan perbuatan yang memang ada kecukupan dua alat buktinya tadi,” ujarnya.
KPK akan mendalami praktik tersebut terutama selama Akhmad Sodiq menjabat sebagai Rektor Unsoed. Sodiq diketahui menjabat rektor selama dua periode, yakni 2022-2024 dan 2024-2026.
Namun, KPK tidak menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan ketika Sodiq masih menjabat sebagai Wakil Rektor pada 2018.
“Untuk pengembangan nanti di penyelidikan yang saat ini sedang atau akan berjalan, kita akan kembangkan di jabatan rektornya,” kata Taufik.
Dalam perkara yang terungkap pada Agustus 2026, KPK menemukan dugaan pematokan uang sebesar Rp650 juta kepada calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed.
Perintah tersebut diduga berasal dari Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo, yang kemudian meminta dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang tersebut kepada orang tua calon mahasiswa.
Namun, pembayaran Rp650 juta tersebut tidak menjamin calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi mandiri.
Ketika calon mahasiswa tidak lolos, orang tua mereka meminta uang dikembalikan. Persoalannya, uang tersebut disebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman kemudian meminjam uang kepada Mulyono, yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
Pengembalian uang itu kemudian diduga dikaitkan dengan pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin dan pengecatan gedung.
Paket pekerjaan tersebut disebut telah dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono. Pembayaran atas proyek kemudian dialihkan kepada pihak yang sebelumnya memberikan pinjaman untuk mengembalikan uang orang tua calon mahasiswa.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan Akhmad Sodiq selama periode 2025-2026.
Menurut Taufik, Sodiq diduga memperoleh uang sebesar Rp680 juta yang diterima melalui Mulyono dari calon mahasiswa baru.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, ketiga bidang tanah itu dibeli menggunakan nama Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” jelas Taufik.
Selain itu, KPK menemukan dugaan praktik tawar-menawar “mahar” untuk masuk Unsoed melalui jalur mandiri.
Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto disebut berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya diterima di Unsoed.
Menurut KPK, komunikasi tersebut dilakukan Eko dengan sepengetahuan Sodiq.
“ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” ungkap Taufik.
Setelah kesepakatan mengenai besaran uang tercapai, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026.
Setelah uang diterima, Sodiq disebut memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi atau “klik” terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.
KPK masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sejauh mana praktik penerimaan uang dalam proses seleksi mahasiswa baru tersebut berlangsung serta kemungkinan adanya penerimaan lain selama periode jabatan Sodiq di Unsoed.
