Mahfud Nilai Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai pelimpahan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana di Indonesia.
Mahfud menyampaikan hal itu setelah Polri melimpahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung pada Sabtu (11/7/2026). Langkah tersebut sebelumnya disebut bertujuan mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung.
Menurut Mahfud, awalnya ia mengira yang dilakukan Polri adalah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap atau P21.
“Saya sendiri termasuk yang terkecoh, karena dari berita yang saya tangkap adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa penyidik Polri dan sudah P21,” kata Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026).
Namun, setelah mencermati perkembangan perkara, Mahfud menyebut yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan.
“Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” ujarnya.
Mahfud menegaskan mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tidak dikenal dalam KUHAP maupun hukum acara pidana Indonesia.
Menurutnya, tidak ada aturan yang membolehkan penyidik Polri mengalihkan penyidikan kepada penyidik Kejaksaan atau sebaliknya.
Ia menjelaskan, pengambilalihan penyidikan memang dimungkinkan, tetapi hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Pengambilalihan hanya bisa dilakukan oleh KPK terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan dengan syarat-syarat tertentu,” katanya.
Mahfud juga mengingatkan penetapan tersangka seharusnya didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka. Karena itu, ia menilai mekanisme yang ditempuh dalam perkara Febrie berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Selain menyoroti aspek prosedural, Mahfud menilai penanganan perkara tersebut memiliki latar belakang yang sarat kepentingan politik sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ia kemudian memaparkan tiga kemungkinan yang dapat terjadi setelah perkara dialihkan ke Kejaksaan.
Pertama, Febrie dapat mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik.
Kedua, penyidikan berpotensi berjalan lambat atau ruang lingkup perkara dipersempit sehingga hanya berfokus pada tersangka yang telah ditetapkan tanpa berkembang kepada pihak lain yang diduga terlibat.
Ketiga, perkara tersebut dikhawatirkan berakhir dengan deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum.
“Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” ujar Mahfud.
Ia menegaskan, pengalihan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan berpotensi merusak mekanisme hukum acara pidana serta sistem penegakan hukum di Indonesia apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
