Mentrans Iftitah Usut Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara memerintahkan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Langkah tersebut diambil menyusul aspirasi yang disampaikan Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI). Kementerian Transmigrasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan status hukum lahan yang dipersoalkan masyarakat.
Menteri Iftitah mengatakan kasus di Lahat menjadi salah satu persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi yang saat ini mendapat perhatian pemerintah.
“Saat ini, atas arahan Presiden Prabowo, kami sedang menyelesaikan persoalan lebih dari 80 ribu transmigran yang belum memperoleh sertifikat, mencakup sekitar 129 ribu bidang tanah. Kasus di Lahat ini juga akan kami pelajari secara menyeluruh. Saya akan segera bersurat dan berkoordinasi langsung dengan ATR/BPN untuk menelusuri status lahannya,” ujar Iftitah dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, Kementerian Transmigrasi akan mencocokkan seluruh dokumen yang disampaikan masyarakat dengan arsip dan data pemerintah untuk memastikan apakah lahan tersebut merupakan kawasan transmigrasi yang memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah.
“Apabila ditemukan adanya penyimpangan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Arahan Presiden jelas, negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” katanya.
Selain itu, Iftitah telah memerintahkan jajarannya melakukan verifikasi lapangan, mencocokkan data HPL dengan data ATR/BPN, serta menelaah seluruh dokumen yang dimiliki masyarakat. Ia juga meminta JAKSI menghadirkan warga yang merasa dirugikan agar proses identifikasi dapat dilakukan secara komprehensif.
“Kalau memang ada masyarakat yang haknya belum terpenuhi atau dirugikan, negara harus memastikan persoalan itu diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan JAKSI, Dodo Arman, menjelaskan program transmigrasi di Desa Mekar Jaya telah berlangsung sejak awal 1980-an. Namun, konflik yang terjadi saat itu membuat sebagian transmigran meninggalkan kawasan tersebut.
“Pada saat kawasan ini dibuka sebagai lokasi transmigrasi, masyarakat sudah menempati dan menggarap lahan. Namun kemudian terjadi konflik sehingga banyak warga merasa takut dan meninggalkan lokasi,” kata Dodo.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Sigit Mustofa mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Transmigrasi, program transmigrasi di Desa Mekar Jaya berlangsung pada 1982–1984 dengan penempatan 250 kepala keluarga di kawasan seluas 5.953,10 hektare berdasarkan SK HPL Menteri Dalam Negeri Nomor 129/HPL/DA/1984.
Ia menjelaskan seluruh hak normatif transmigran berupa lahan pekarangan, lahan usaha I, dan lahan usaha II telah dialokasikan sesuai ketentuan, termasuk penerbitan sertifikat hak milik.
Namun, hasil validasi lapangan menunjukkan adanya indikasi sebagian lahan usaha II berada di area yang diduga telah masuk ke dalam HGU perusahaan perkebunan sawit sehingga memerlukan penelaahan lebih lanjut.
Kementerian Transmigrasi juga akan mengkaji kembali hasil validasi lapangan dan pembahasan penyelesaian sengketa yang pernah dilakukan pada 2020. Seluruh data tersebut akan dicocokkan dengan data ATR/BPN dan dokumen masyarakat guna memastikan batas kawasan transmigrasi maupun batas HGU secara akurat.
