Mulai 15 September, Beli Biosolar Wajib Tunjukkan STNK
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Konsumen yang membeli BBM subsidi jenis Biosolar akan diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 15 September 2026.
Kebijakan tersebut saat ini masih memasuki masa transisi, uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat hingga 14 September 2026.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi mengatakan, kewajiban menunjukkan STNK diterapkan untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan informasi yang terdaftar dalam sistem.
Kebijakan tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya pengisian BBM subsidi secara berulang yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan.
“Perlu ditekankan bahwa tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi. Dan satu lagi, ini tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor,” ujar Rusminto.
Selama masa transisi, masyarakat diharapkan dapat memahami aturan baru tersebut sebelum diterapkan secara penuh.
Di sejumlah SPBU, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian pelat nomor dan jenis kendaraan dengan data kendaraan yang terdaftar, termasuk data pada sistem QR.
Apabila nomor polisi dan jenis kendaraan tidak sesuai dengan data yang tercatat, konsumen dapat tidak dilayani untuk pembelian Biosolar.
Pemilik kendaraan yang belum memiliki QR Code juga tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi jenis Biosolar.
Rusminto mengatakan, setelah masa transisi berakhir pada 14 September, konsumen yang tidak membawa STNK tidak akan dilayani saat membeli Biosolar.
“Jadi sampai 14 September itu adalah masa transisi, uji coba, serta sosialisasi ke masyarakat. Dengan waktu yang cukup panjang, diharapkan masyarakat sudah tahu dan memahami kebijakan dan aturan ini,” katanya.
Untuk saat ini, kebijakan pengecekan STNK baru diterapkan terhadap pembelian Biosolar.
Namun, tidak tertutup kemungkinan mekanisme serupa akan diterapkan terhadap pembelian BBM subsidi jenis Pertalite pada masa mendatang.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara sesuai dengan ketentuan lalu lintas yang berlaku.
