Oknum Polisi di Batubara Diduga Peras Pengusaha dan Dokter, Ada yang Diminta Rp2 Miliar
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
BATUBARA, GEOSIAR.CO.ID –Dugaan pemerasan yang disebut melibatkan oknum personel Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara mencuat ke publik. Sejumlah pengusaha dan dokter melalui kuasa hukumnya mengaku menjadi korban dengan nilai uang yang diduga diminta bervariasi, bahkan mencapai Rp2 miliar.
Kuasa hukum para pelapor sekaligus penasihat hukum keluarga AKP Fadlun Al Fitri, Paul JJ Tambunan, mengatakan pihaknya saat ini mendampingi lima orang yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan.
“Awalnya korban dugaan pemerasan ini yang kami dampingi ada pengusaha baju Kiki Fashion, ada Kafe Payung Teduh, kemudian ada dokter Ronal, dokter Rizal Sangaji, dan dokter Muhammad Taufik,” kata Paul, Selasa (4/8/2026).
Menurut Paul, kelima kliennya dipanggil oleh oknum penyidik dengan dalih klarifikasi terkait dugaan pelanggaran perizinan maupun administrasi usaha. Dalam proses tersebut, mereka mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang.
Paul merinci, pemilik Kiki Fashion mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta serta sejumlah celana jeans. Sementara pemilik Kafe Payung Teduh mengaku dimintai Rp30 juta.
Adapun dokter Rizal Sangaji dan dokter Muhammad Taufik, menurut Paul, masing-masing diminta menyerahkan Rp25 juta. Keduanya juga mengaku kembali dimintai tambahan Rp5 juta.
“Untuk dokter Rizal dan dokter Taufik, inilah ada bukti melalui transfer,” ujar Paul.
Paul juga menyebut salah seorang kliennya, dokter Ronal, mengaku dimintai uang hingga Rp2 miliar terkait klarifikasi mengenai izin klinik, pengelolaan limbah, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kalau dokter Ronal dugaan dimintai uang Rp2 miliar atas klarifikasi limbah klinik, izin klinik, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.
Menurut Paul, persoalan yang dipermasalahkan terhadap para kliennya seharusnya menjadi ranah pemerintah daerah melalui dinas terkait, bukan penanganan pidana oleh kepolisian.
“Harusnya polisi mendampingi masyarakat dan memberikan jalan untuk pengurusan izin, bukan malah ditakut-takuti,” ujarnya.
Paul mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Namun, menurutnya, penanganan laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan.
Ia juga menyoroti penundaan kenaikan pangkat AKP Fadlun Al Fitri yang, menurutnya, terjadi setelah perwira tersebut membela masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan.
“Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. AKP Fadlun Al Fitri yang merupakan perwira polisi bisa ditunda kenaikan pangkatnya karena dijadikan terduga pelanggar kode etik saat membela masyarakat yang diduga diperas oknum polisi di Batubara,” katanya.
Paul berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut agar dugaan yang dilaporkan dapat diusut secara transparan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan penundaan kenaikan pangkat AKP Fadlun Al Fitri berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang diproses Bidang Propam.
Menurut Ferry, AKP Fadlun sebelumnya melaporkan Aipda Halomoan Gultom atas dugaan pemerasan terhadap pihak yang perkaranya sedang ditangani.
“AKP F, yang bersangkutan melaporkan bahwa Aipda G ini melakukan pemerasan terhadap kasus yang ditanganinya,” kata Ferry.
Di sisi lain, Ferry mengatakan Aipda Halomoan Gultom juga melaporkan AKP Fadlun ke Propam Polda Sumut karena diduga melakukan intervensi terhadap perkara yang sedang ditangani.
“Iya, dianggap bahwa yang bersangkutan melakukan intervensi terhadap perkara yang ditangani oleh Aipda G,” ujarnya.
Ferry menegaskan Polda Sumut tidak melakukan kriminalisasi terhadap anggotanya. Menurutnya, baik laporan dugaan pemerasan maupun dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKP Fadlun akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, dugaan pemerasan yang disampaikan para pelapor masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang dan belum ada putusan hukum berkekuatan tetap terkait perkara tersebut.
