PJJ akibat Kabut Asap, BGN Sumut Hentikan Sementara Penyaluran MBG di Sekolah
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menghentikan sementara penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah yang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Koordinator BGN Regional Sumut, Yoga Aztrianto, mengatakan penghentian sementara dilakukan karena sekolah yang menerapkan PJJ tidak menjalankan kegiatan belajar mengajar secara langsung. Kondisi tersebut membuat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memiliki Hari Pelayanan Efektif (HPE) untuk menyalurkan MBG ke sekolah.
“Kami mengikuti dan menerapkan aturan yang berlaku di pemda (pemerintah daerah),” ujar Yoga, Senin (19/10/2026).
Ia menegaskan, penyaluran MBG tidak akan dilakukan meskipun terdapat satuan pendidikan yang tetap menerima siswa selama kebijakan PJJ diberlakukan. Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi kendala dalam distribusi dan konsumsi makanan di sekolah.
“Bila ada sekolah yang ada masuk saat PJJ berlangsung, dikhawatirkan anak-anak hanya sebentar sekolah lalu membawa makanan dibawa pulang oleh siswa. Kami menghindari ini,” katanya.
Menurut Yoga, jumlah siswa yang hadir selama masa PJJ juga tidak selalu stabil seperti ketika pembelajaran berlangsung secara tatap muka. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pelayanan MBG.
Kebijakan ini mengikuti langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang memberlakukan PJJ bagi satuan pendidikan mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
PJJ diterapkan pada 16–21 Oktober 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat karhutla yang melanda sejumlah wilayah.
Selama kebijakan berlangsung, kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah menggunakan perangkat digital yang tersedia. Sekolah juga diminta memastikan pembelajaran tidak memberatkan peserta didik.
Penghentian sementara penyaluran MBG di wilayah yang menerapkan PJJ membuat pelayanan program tersebut menyesuaikan kegiatan belajar di sekolah. Penyaluran dapat mengikuti kembali jadwal pelayanan efektif sesuai kebijakan pemerintah daerah dan ketentuan operasional yang berlaku.
