Mantan Kadinsos Samosir Pertanyakan Kejari, Sebut Dugaan Tebang Pilih
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, mempertanyakan penanganan perkara korupsi bantuan banjir bandang yang menjerat dirinya. Dalam nota pembelaan atau pleidoi, ia menyinggung dugaan tebang pilih dan kemungkinan adanya kepentingan politik dalam proses hukum tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Agust saat menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026) sore.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat, Agust membandingkan status penahanannya dengan Jonni Ronal Simanjuntak, mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan, yang disebutnya turut serta dalam perkara tersebut tetapi belum ditahan.
“Ada Apa dengan Kejari Samosir? Apakah hukum itu tebang pilih? Apakah saya sudah dijadikan target karena kepentingan politik/lainnya yang mengintrevensi perkara ini,” kata Agust dalam pleidoinya.
Ia menyebut telah menjalani masa tahanan selama 294 hari, sementara Jonni, menurut keterangannya, belum ditahan.
Agust juga mengaitkan pertanyaan tersebut dengan aduan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar oleh Kejaksaan Negeri Samosir terhadap 128 kepala desa pada 2025. Aduan itu, menurutnya, pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI pada September 2025.
“Apakah perkara ini ada kaitannya dengan aduan masyarakat atas dugaan pungli oleh Kejari Samosir kepada 128 kepala desa di Kabupaten Samosir untuk membiayai kegiatan sosialisasi Jaksa Garda Desa di Samosir tahun 2025?” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pertanyaan dan dugaan yang disampaikan Agust dalam pembelaannya. Keterkaitan antara perkara korupsi bantuan banjir dan aduan dugaan pungutan liar itu belum dibuktikan dalam informasi persidangan yang disampaikan.
Mengaku Ditahan Setelah Memenuhi Panggilan sebagai Saksi
Dalam pleidoinya, Agust turut mempersoalkan proses penahanan terhadap dirinya. Ia mengatakan ditahan Kejari Samosir pada 22 Desember 2025 setelah memenuhi panggilan sebagai saksi.
Menurut Agust, saat itu dirinya belum menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka. Ia menyebut pemeriksaan dan pembuatan BAP sebagai tersangka baru dilakukan pada 5 Januari 2026.
Ia juga mengungkapkan pernah mengajukan penangguhan penahanan menjelang perayaan Natal 2025. Namun, permohonan itu tidak dikabulkan, meskipun Bupati Samosir Vandiko T. Gultom disebut bersedia menjadi penjamin.
Agust menilai perlakuan tersebut tidak adil dan meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keberatannya sebelum mengambil keputusan.
“Saya merasa mendapat perlakuan tidak adil atas perkara ini karena perlakuan yang tidak profesional dari Kejari Samosir dalam menegakkan supremasi hukum,” katanya.
Ia kemudian memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dituntut Empat Tahun Penjara
Dalam perkara ini, JPU menuntut Agust dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, Agust dituntut menjalani pidana pengganti selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp516 juta, sesuai nilai kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Agust dalam tuntutan.
Dari jumlah tersebut, Rp22,5 juta disebut telah dikembalikan dan dititipkan pada Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang dituntut untuk dibayar Agust sebesar Rp493 juta, dengan pidana pengganti selama dua tahun penjara apabila tidak dibayar.
JPU mendasarkan tuntutannya pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pleidoi Agust menjadi bagian dari proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Seluruh keberatan dan permintaan pembebasan yang disampaikan terdakwa akan menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam proses peradilan.
