Sutradara Dandhy Dwi Laksono Pastikan Film Dokumenter “Pesta Babi” Tidak Dikomersialkan, Termasuk di LK21
GEOSIAR.CO.ID 12 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA , GEOSIAR.CO.ID —Sutradara film dokumenter “Pesta Babi”, Dandhy Dwi Laksono, memastikan karyanya tidak dikomersialkan di platform manapun, termasuk laman streaming ilegal LK21.
Akses pemutaran film hanya dilakukan melalui kegiatan nonton bareng yang diadakan komunitas. Pernyataan tersebut menanggapi gelombang pencarian publik setelah pembubaran nonton bareng oleh aparat TNI di Ternate, Maluku Utara.
Film dokumenter “Pesta Babi” merupakan hasil garapan jurnalis Dandhy Dwi Laksono bersama antropolog sosial dan peneliti Cyprianus Jehan Paju Dale. Dandhy juga dikenal sebagai pendiri rumah produksi Watchdoc.
Karya tersebut mengangkat isu konflik tanah adat, keterlibatan aparat dalam proyek strategis nasional (PSN), dan kerusakan lingkungan di Papua Selatan, sebagaimana dilaporkan Republika.
Pencarian publik atas film tersebut meningkat tajam setelah aparat dari Komando Distrik Militer (Kodim) 1501/Ternate membubarkan acara nonton bareng yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate dan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) di kawasan Benteng Oranje, Kota Ternate, Maluku Utara pada Jumat (8/5/2026) malam.
Sebagaimana dilaporkan Wartakota, Babinsa dan personel intelijen TNI mulai mendatangi lokasi sekitar pukul 19.30 WIT untuk mendokumentasikan persiapan acara. Aparat dari Kodim 1501/Ternate kembali datang sekitar pukul 21.00 WIT dan meminta panitia menghentikan pemutaran film.
Pembubaran serupa juga terjadi di tiga perguruan tinggi di Nusa Tenggara Barat, yakni Universitas Mataram, Universitas Mandalika, dan Universitas Islam Negeri Mataram.
Komandan Kodim 1501/Ternate Letnan Kolonel Jani Setiadi menyatakan pembubaran dilakukan atas dasar penilaian terhadap materi dalam film tersebut.
“Yang saya soroti adalah tentang judulnya yang provokatif. Bannernya yang provokatif. Itu saja,” kata Jani Setiadi di Benteng Oranje, Ternate, Jumat (8/5/2026).
Dandhy mempertanyakan dasar pembubaran yang dilakukan prajurit TNI di Ternate. Ia menilai alasan yang disampaikan tidak masuk akal dan cenderung dibuat-buat untuk melegitimasi tindakan tersebut.
“Alasan seperti provokatif atau tidak kondusif menunjukkan sikap militer yang semakin ngawur,” kata Dandhy melalui pesan suara kepada Tempo, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, urusan keamanan menjadi kewenangan kepolisian, bukan TNI. Ia menyebut prajurit tidak memiliki kewenangan mengurusi soal keamanan publik.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pembubaran tersebut melanggar Undang-Undang TNI karena aparat militer masuk ke ranah sipil. Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyatakan aparat keamanan tidak memiliki kewenangan menentukan tontonan masyarakat.
“Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan pelarangan, melainkan dengan keberanian untuk membuka ruang dialog, perbedaan pendapat, dan kebebasan berpikir,” kata Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilaporkan Tribun Medan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan film merupakan bagian dari karya seni yang tidak bisa dipisahkan dari kebebasan berekspresi. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pembubaran pemutaran film bukan kewenangan TNI.
Dandhy justru mengajak jajaran TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menggelar nonton bareng dan diskusi film tersebut secara terbuka.
“Saya dengan senang hati akan datang kalau ada yang memfasilitasi ini,” kata Dandhy kepada Tempo melalui pesan suara, Minggu (10/5/2026).
Ia memberi syarat acara harus terbuka untuk masyarakat agar publik turut memahami pesan dari film berdurasi sekitar 90 menit tersebut.
www.geosiar.co.id

