Terungkap, Brigjen Iwan Diduga Jual Ompreng demi Loloskan Mitra MBG
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan peran Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah mendapat persetujuan dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Brigjen Iwan terlebih dahulu meminta izin kepada Sony Sonjaya sebelum menjalankan praktik tersebut.
“LMI meminta izin kepada saudara SS untuk dapat melakukan penjualan food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi,” kata Anang, Minggu (5/7/2026).
Setelah memperoleh persetujuan, Brigjen Iwan kemudian mencari calon mitra SPPG yang ingin bergabung dalam program MBG. Namun, calon mitra tersebut diduga diwajibkan membeli ompreng dari PT SGI, perusahaan yang disebut dibentuk Brigjen Iwan melalui dua rekannya berinisial YCS dan RD.
Menurut Kejaksaan Agung, setiap pembayaran pembelian ompreng oleh calon mitra dilaporkan RD kepada Brigjen Iwan. Setelah pembayaran diterima, Brigjen Iwan diduga memerintahkan petugas verifikator pada portal MBG untuk menyetujui pengajuan mitra SPPG.
“Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian food tray kepada PT SGI, kemudian saudara RD melaporkan informasi pembayaran tersebut kepada LMI. Selanjutnya LMI memerintahkan verifikator pada portal MBG untuk melakukan persetujuan mitra SPPG,” ujar Anang.
Dari praktik tersebut, penyidik menduga Brigjen Iwan memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Atas perbuatannya, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP serta Pasal 606 juncto Pasal 20 KUHP.
Brigjen Iwan kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan Brigjen Iwan, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG bertambah menjadi tujuh orang.
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berpangkat Kolonel berinisial BU yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Brigjen TNI Andi Suci, mengatakan pemeriksaan terhadap Kolonel BU akan dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas dengan melibatkan Polisi Militer TNI dan Oditurat Militer karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penyidikan koneksitas dilakukan bukan karena tindak pidana yang diduga dilakukan berkaitan dengan kedinasan militer, melainkan semata-mata karena status Kolonel BU sebagai anggota TNI aktif. Kasus dugaan korupsi Program MBG hingga kini masih terus dikembangkan Kejaksaan Agung. Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman terhadap aliran dana dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.
