Urus Sertifikat Tanah Kini Dijamin Tepat Waktu, Tak Perlu Calo
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggenjot transformasi layanan pertanahan agar masyarakat tak lagi dibuat menunggu tanpa kepastian saat mengurus sertifikat tanah. Lewat kebijakan baru ini, dua layanan utama, yakni pengukuran tanah dan balik nama sertifikat, kini memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui, selama ini proses pengukuran tanah kerap menjadi sumber ketidakpastian yang dikeluhkan masyarakat karena tidak ada jadwal pasti kapan petugas akan datang mengukur.
“Tidak ada yang tahu kapan diukur, kecuali juru ukur sama Tuhan yang Maha Kuasa,” ujar Nusron.
Pengukuran Tanah Kini Terjadwal
Melalui sistem Pengukuran Terjadwal yang mulai berlaku penuh di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026, pemohon akan mendapat kepastian jadwal sejak awal permohonan diajukan.
Masa tunggu penjadwalan dipatok maksimal tujuh hari, sementara proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang tanah ditargetkan rampung paling lama lima hari. Dengan begitu, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.
Dalam praktiknya, setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, petugas loket akan menawarkan pilihan jadwal pengukuran yang masih tersedia, sehingga pemohon bisa memilih tanggal sesuai kebutuhannya sendiri.
Satu hal yang perlu diperhatikan pemohon adalah kehadiran pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan bidang yang akan diukur, sesuai jadwal yang telah disepakati.
Balik Nama Sertifikat Ditarget Maksimal 10 Hari
Selain pengukuran, ATR/BPN juga mempercepat layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Kebijakan ini mulai diujicobakan di 15 kantor pertanahan sejak 17 Agustus 2026, kemudian diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan pada 24 Agustus, sehingga total mencapai 41 kabupaten/kota yang telah menerapkan aturan baru ini sepanjang Agustus 2026.
Setiap tahapan proses balik nama, mulai dari validasi dokumen oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemeriksaan administrasi di Kantor Pertanahan, hingga penyelesaian akhir di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kini memiliki standar waktu yang jelas dengan target maksimal 10 hari kerja.
Pemerintah turut menyasar 76 kabupaten/kota yang selama ini menyumbang sekitar 70 persen volume layanan pertanahan nasional, dengan target transformasi layanan di seluruh wilayah tersebut rampung dalam tiga bulan.
Petugas Lalai Bisa Kena Sanksi
Guna memastikan target waktu benar-benar ditaati, Nusron menegaskan petugas yang gagal memenuhi standar pelayanan akan dikenai sanksi bertingkat, mulai dari penurunan penilaian kinerja, pemindahan tugas, hingga pemberhentian bagi pelanggaran berat.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya menutup celah praktik percaloan maupun pungutan liar yang selama ini kerap memanfaatkan ketidakjelasan proses pengurusan dokumen tanah.
Dengan adanya kepastian waktu di setiap tahapan, masyarakat diharapkan dapat memantau progres permohonan secara pasti tanpa lagi bergantung pada jasa calo maupun menghadapi pungutan di luar ketentuan resmi.
