25.468 Desa Terjebak di Kawasan Hutan, Wamen ATR/BPN Usul Satu Aturan
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA,GEOSIAR.CO.ID – Sebanyak 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, mengusulkan satu sistem penguasaan tanah dan satu kebijakan tata ruang untuk mengatasi tumpang tindih tersebut. Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Usulan satu sistem penguasaan tanah (One Land Tenure System) dan satu kebijakan tata ruang (One Spatial Planning Policy) diajukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ossy menilai harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan semakin mendesak.
Kedua regulasi tersebut mengatur objek yang sama, yaitu ruang daratan, tetapi memiliki pendekatan pengaturan yang berbeda.
“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” kata Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Data sebaran desa menunjukkan 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia berada di wilayah terindikasi kawasan hutan.
Kondisi tersebut menuntut kebijakan yang mampu menjembatani penguasaan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.
Ossy menekankan pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional.
“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy,” ujar Ossy dalam rapat tersebut.
Rapat kerja dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan dan dihadiri sejumlah anggota Badan Legislasi.
Penerapan satu kebijakan tata ruang diharapkan menghadirkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten serta meminimalkan konflik pemanfaatan ruang.
