Kutip Rp145.000 per Siswa SD Tanpa Izin Dinas, Kepsek di Deli Serdang Diperiksa dan Terancam Dicopot

GEOSIAR.CO.ID 11 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

LUBUKPAKAM, GEOSIAR.CO.IDKepala Sekolah SDN 105399 Kulasar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Rubiah diperiksa Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang setelah rencana kunjungan belajar siswa yang memungut biaya Rp145.000 per siswa viral di media sosial, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan itu dibatalkan setelah Dinas Pendidikan turun tangan, dan Rubiah yang masih berstatus Pelaksana Kepala Sekolah dipastikan tidak akan diusulkan menjadi kepala sekolah definitif. Pihak sekolah menjalankan program tersebut tanpa berkoordinasi dengan dinas.

“Sudah kita batalkan, dia tidak ada koordinasi sama dinas itu. Makanya sekarang kita BAP. Kita sudah larang tidak boleh lagi ada kutipan-kutipan untuk siswa,” ujar Suparno, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Jumat (10/4/2026).

Suparno menegaskan, karena kejadian ini Rubiah tidak akan diusulkan menjadi kepala sekolah definitif. Rubiah kini diperiksa dan diambil keterangannya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Kunjungan belajar itu semula dijadwalkan pada Rabu (15/4/2026) dengan empat tujuan: Museum Negeri Sumatera Utara, Perpustakaan Deli Serdang, Museum Daerah Deli Serdang, dan Kolam Renang Deli Serdang. Pihak sekolah bekerja sama dengan Tiara Indah Travel yang beralamat di Medan tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan.

Rubiah Tanda Tangani Surat Pembatalan 7 April, Alasannya Padatnya Jadwal Ujian

Pembatalan resmi tertuang dalam surat tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani langsung oleh Rubiah. Dalam surat tersebut, Rubiah menyebutkan alasan pembatalan adalah padatnya jadwal ujian siswa dan keinginan pihak sekolah agar siswa dapat menghadapi ujian dengan persiapan maksimal.

Namun Dinas Pendidikan menilai alasan itu tidak menggugurkan pelanggaran prosedur yang telah dilakukan. Pihak sekolah dinilai telah melanggar larangan pungutan kepada siswa yang sudah tegas diberlakukan dinas.

Pemkab Deli Serdang kemudian mengeluarkan rilis resmi terkait pembatalan kegiatan ini. Kasus ini menjadi perhatian luas karena program kunjungan belajar dengan kutipan biaya kepada siswa sekolah dasar sebelumnya sudah dilarang dinas secara eksplisit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *